Cegah Persekusi Warga, Sugiyanto Minta Walkot Jakbar Turun Tangan

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Beberapa waktu lalu Hartono Prasetya alias Toni (64), warga Blok C-12 Perumahan Permata Buana Kembangan Jakarta Barat, diduga mengalami persekusi yang dilakukan sekelompok orang.

Akibat kejadian tersebut, Toni telah melaporkan dugaan pemaksaan dengan kekerasan ke Polres Jakbar pada 3 Maret 2021 lalu.

Menurut Sugiyanto, pada bulan Februari 2021, Toni bersama warga lain bersurat ke Walikota Jakarta Barat mengeluhkan pengaturan lalu lintas di kompleksnya.

“Pengaturan lalu lintas menyebabkan Toni dan warga lainnya yang tinggal di Jalan Pulau Panjang sulit untuk keluarkan mobil. Karena ramainya arus dari kiri dan kanan jalan, dan kendala-kendala lainnya,” ungkap Sugiyanto yang juga Ketua Koalisi Masyarkat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Selasa (19/10/2021).

Intinya dari surat itu begini, lanjut Sgy – sapaan akrab Sugiyanto,  Toni dan warga meminta Walikota Jakbar  membantu masalah di Jalan Pulau Panjang yang terkait dengan pengaturan lalu lintas jalan.

“Namun boleh jadi akibat berkirim surat kepada Walikota Jakbar tersebut, rumah Toni didatangi beberapa orang.  Di depan rumah Toni pun dipasangi kardus yang bertuliskan kata-kata yang tak pantas,” ungkap Sgy.

Kata-kata itu seperti ini;  “Usir Toni dari Permata Buana,” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga”.

“Saat ini penanganan kasus sedang berjalan. Polisi telah memeriksa 11 saksi atas dugaan persekusi. Saya percaya polisi akan profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Sgy.

Yang menarik dari masalah ini, lanjut Sgy, tentang surat yang dikirim Toni dan warga kepada Walikota Jakbar. Dalam hal ini tentunya Bapak Walikota Jakbar sebagai pengayom masyarakat tak boleh tinggal diam.

“Agar kasus serupa tak terulang kembali di wilayah kerja pemerintahan Jakbar, maka sebaiknya Walikota Jakbar yang baru dilantik Yani Wahyu Purwoko dapat membentuk Tim Evaluasi,” saran Sgy.

Tim ini bertujuan, papar Sgy, untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan baik camat, lurah, bahkan sampai pada tingkat RW, dan RT setempat. 

“Tim juga dapat mereview pelaksanaan kebijakan Perda Ketertiban Umum (Tibum) Pemprov DKI. Seperti, larangan pemasangan portal dan ketentuan lainnya. Hasil Tim Evaluasi ini bisa dijadikan rujukan untuk kerukunan warga dan kebaikan bersama,” tandasnya.

Evaluasi juga penting untuk tujuan reward dan punishment di Pemkot Jakbar. Dalam pelaksanaan evaluasi, bila ditemukan pelanggaran Perda Tibum, maka Walikota bisa meminta bantuan Satpol PP untuk menegakkan Perda Tibum.

“Kemudian terkait dengan kinerja, bila hasil evaluasi dinilai cukup baik, maka penghargaan (reward) layak diberikan kepada petugas di kecamatan dan kelurahan, serta RW dan RT setempat,” tandas Sgy.

Namun sebaliknya, bila hasil evaluasi dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang, maka pemberian sanksi (punishment) kepada oknum petugas kelurahan, kecamatan atau pengurus RW, dan RT juga penting untuk ditegakkan. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *