tobapos.co – Adanya sekelompok orang yang mencoba menghalang-halangi pelajar bersekolah di MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah) dan RA (Raudatul Anfal) Al Jamiyatul Washliyah Kel.Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan merusak gembok pintu, dikecam keras, Kamis (5/8/2021).
“Program Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan Anak Bangsa. Jadi kalau ada sekelompok orang yang mencoba menghalang-halangi pendidikan dan kita mengetahui itu, laporkan saja ke Polisi,” jelas Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rani kepada tobapos.co melalui layanan WhatsApp, Rabu (4/8/2021) jelang malam.
Menurut Abdul Rani, dalam permasalahan ini, telah jelas kalau penguasaan fisik serta pengelolaaan sekolah MDTA serta RA adalah gaweannya Al Jamiyatul Washliyah. Namun mengapa ada orang yang diduga melakukan teror di sekolah sehingga menimbulkan keresahan anak didik.
“Pastinya sekelompok orang tersebut tak mengetahui kalau kita berada di negara hukum. Memasuki pekarangan orang lain tanpa sepengetahuan empunya, itu ada pidananya. Konon lagi melakukan pengerusakan kunci kantor sekolah,” kata Abdul Rani Anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi A.
Dalam hal ini pihak Kepolisian khususnya Polsek Medan Labuhan harus cepat dan tanggap untuk segera bertindak dan melakukan pengusutan terhadap pelaku pengerusakan.
“Agar tidak mengganggu anak – anak sekolah dalam proses belajar mengajar, sekelompok orang itu harus dilaporkan ke pihak berwajib dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Legislator dari Partai PPP.
Sebelumnya 2 ruangan Raudatul Anfal (RA) yang dikelola Al Jamiyatul Washliyah digembok orang tak dikenal (OTK). Bahkan di areal sekolah ada spanduk yang bertuliskan bahwasannya sekolah setingkat SD dan TK itu tak menerima murid baru lagi.
Gedung sekolah RA memiliki 2 ruangan belajar dan kantor serta 1 ruangan permainan sedangkan MDTA mempunyai 4 ruang kelas untuk belajar
Saat berdirinya gedung sekolah MDTA dan RA Al Jamiyatul Washliyah di Kelurahan Terjun diresmikan langsung oleh Wali Kota Medan saat itu Drs H Abdillah Ak MBA tertanggal 8 Oktober 2004.
Penelusuran dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang ‘Sistem Pendidikan Nasional’ dan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dugaan keras karena ada investor di belakang, diduga sekelompok orang yaitu Habir CS ingin menguasai dan lalu akan mengelola sekolah MDTA dan RA Al Jamiyatul Wasliyah. Sehingga Habir CS terus memprovokasi warga setempat dan meneror murid sekolah.(Her)