tobapos.co – Setelah Komisi A DPRD Sumut melalui Hendro Santoso mengatakan secepatnya akan memanggil Kapolda Sumut Irjen Panca Putra untuk yang kedua kalinya terkait maraknya perjudian, kini Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH. MH angkat bicara. Senin (24/1/2021).
Ketika dimintai tanggapannya, terkait maraknya lokasi perjudian di Sumut, khususnya Kota Medan, dan parahnya meski diberikan informasi dengan bukti foto lokasi – lokasi perjudian itu kepada Kapolda Sumut, namun tetap belum ada tindakan, malah judi semakin bertambah marak?

Pengamat Dr Redyanto Sidi SH. MH (foto-kiri atas) mengatakan, “Kalau Polda Sumut tidak respon, maka masyarakat tentu berhak melaporkan informasi kepada Mabes Polri. Mudah-mudahan bisa perduli.” jelasnya.
Sambung pria akrab disapa Redy itu, “Aneh juga kalau Kepolisian tidak respon, hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif, misalnya dianggap alergi dengan judi atau malah dianggap melindungi perjudian..ini tidak boleh terjadi.”
Sambung Redy lagi, “Poldasu agar segera memberantas perjudian, itu kewajiban..masyarakat pemberi informasi harus diapresiasi bukan diabaikan,” tutupnya.

Terkait itu, kembali berusaha dikonfirmasi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui pesan whatsapp, dengan menanyakan mengapa belum ditindak meski diberikan informasi akan lokasi dan aktivitas perjudian di dalamnya? Namun orang nomor satu di Polda Sumut itu hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.
Diketahui, sampai saat ini marak perjudian di Sumut khususnya Kota Medan, hampir setiap Kabupaten/Kota ada saja muncul lokasi-lokasi perjudian dengan menggunakan mesin yang sedang ngetren itu, seperti tembak ikan, slot, rolet, tembak serangga, boukong dan banyak macamnya. Parahnya, saat ini masa Covid 19, perjudian menyebabkan keramaian masyarakat, tak perduli prokes.
Disebut –sebut, pengusahanya terdiri dari 7 pria keturunan yang dikenal dengan panggilan “7 Naga” inisial AS, AF, AK, BT, AT, STW, dan AH. Diambil contoh sebagai fakta, sebab jelas-jelas didapat bukti foto aktivitas perjudian modus ketangkasan itu, yakni yang ada di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di Jalan Bayu, Jalan Tapian Nauli, Jalan Ringroad/Gagak Hitam dan masih banyak lagi.
Lalu dikirimi informasi sekaligus dikonfirmasi melalui whatsapp, berisikan link berita media ini akan lokasi-lokasi dan aktivitas perjudian itu kepada pihak terkait, namun entah mengapa belum juga ditindak aparat kepolisian setempat (Polsek Sunggal, Polrestabes Medan bahkan hingga Polda Sumut/Ditreskrimum).(Mri)