Korban Eksekusi : Warga Jalan Jati Medan Minta Rumahnya Dibangun Kembali, Kuasa Djonggi Simorangkir Sebut Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Headline Korupsi

tobapos.co – Diperkirakan sudah puluhan tahun perkara eksekusi lahan tanah dan rumah warga Jalan Jati,  Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Namun hingga kini belum ada tanda -tanda penyelesaian pengembalian lahan. Rabu (14/9/2022).

Meskipun perkara tersebut telah dimenangkan warga melalui kuasa hukum mereka, Dr Djonggi Simorangkir SH MH, yang diawali dari persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan sampai Kasasi MA dan Peninjauan Kembali MA.

Akan tetapi putusan Pengadilan Tinggi  hingga Kasasi MA dan PK MA tampaknya Pengadilan Negeri Medan belum juga menyimpulkan tuntutan warga untuk mengembalikan lahan tanah serta membangun kembali puluhan rumah yang telah dihancurkan.

Akibat eksekusi penghancuran rumah,  puluhan warga Jalan Jati sampai saat ini tidak memiliki tempat tinggal. 

“Puluhan warga korban eksekusi tidak punya rumah, untuk itu diminta kepada Negara supaya membayar dan membangun kembali rumah yang telah dihancurkan,” tegas Dr Djonggi Simorangkir SH MH kuasa hukum warga didampingi korban Kusno dan istri.

“Sangat diharapkan pelaksanaannya segera dibangun,  sebelum ancaman warga membuat laporan ke Presiden RI Jokowi dan menyampaikan kasus ini ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),” tukas Djonggi kepada wartawan Senin lalu,  setelah kembali mengunjungi kantor PN Medan.

Mengupas kembali perbuatan melanggar hukum itu, Djonggi Simorangkir menerangkan, ihkwalnya perkara hanya mengandalkan Putusan Perkara No.113/ Pdt G. 2006/ PN Medan. Ketika itu Ketua Pengadilan Negeri Medan Panusunan Harahap SH MH dan kemudian dilanjutkan Ketua PN Medan EM Malau SH. 

Lanjut Jonggi bercerita, “Bahwa sebelum eksekusi terjadi, Saya (Djonggi) dengan Ketua PN Medan bertemu untuk diskusi. Saat itu walau sudah saya ingatkan agar ketua PN Medan EM  Malau untuk tidak menghancurkan rumah penduduk seperti yang telah dilakukan Ketua PN yang digantikannya.”

Karena menurut Djonggi dasar hukumnya hanya mengandalkan Putusan 113 yang tidak ada kaitannya dengan tanah dan bangunan milik warga Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Medan.

“Hal ini  jika nanti dapat dibuktikan dalam persidangan,  apa bila tidak benar maka siapa nanti yang akan mengganti kerugian atas penghancuran rumah rakyat tersebut,”ungkap Djonggi bertanya. 

Perlakuan eksekusi berlanjut penghancuran rumah penduduk terlaksana yang akhirnya gugat menggugat terjadi di PN Medan antara 23 Orang melawan Ruslim Lugianto dengan putusan VERSTEK tanggal 1 Maret 2007, demi hukum hanya mengikat antara Pemohon Eksekusi (Abdul Kiram dkk  23 Orang) dengan Termohon Eksekusi Ruslim Lugianto.

Dalam gugatan warga,  tanah dan bangunan  yang dieksekusi dan dihancurkan Pengadilan Negeri Medan  tidak berperkara dan tanah, bangunan tersebut didiami warga yang mempunyai sertifikat Hak Milik yang diakui BPN Kota Medan dan mempunyai IMB.

Bahkan saat itu menurut keterangan BPN mengakui bahwa 23 orang tidak mempunyai tanah seluas 70.506.45 meter. Kesaksian terjadinya eksekusi rumah penduduk didukung pihak terkait, terang Djonggi, lagi menyebut bahwa rumah dihancurkan dengan memakai alat berat didukung pasukan yang besar dari Kepolisian dengan senjata lengkap dipimpin Kapoltabes Medan Kombes Tagam Sinaga.  

Walau warga tidak pernah berperkara, eksekusi SESAT tanpa DASAR HUKUM yang dilaksanakan PN Medan yang Ketua PN nya waktu itu Panusunan Harahap, SH dan kemudian dilanjutkan Ketua PN Medan Erwin Mangatas  Malau, SH.

“Perkara ini telah dihukum PT Medan dan dinyatakan Bersalah “UN PROFESIONAL” melanggar Butir 10 SKB. KMA dan KY Nomor : 047/ KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P. KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan  PPH Jo. Pasal 14 Ayat 2 Jo.Pasal 18 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 2 A PB MARI dan KY Nomor: 02/ PB/MA/IX/2012, – 02 /PB/ P. KY/09/ 2012 Tentang Panduan Kode Etik dan PPH. Sehingga dengan demikian pelaksanaan Eksekusi – Eksekusi AQUO merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkas Djonggi.

Berdasarkan gugatan tersebut,  kesimpulannya semua warga yang  dieksekusi tanpa dasar hukum dan rumahnya dihancurkan menang dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun PN Medan tidak kooperatif dan tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan tanah – tanah milik masyarakat.

Kuasa Hukum Djonggi Simorangkir lagi mengatakan, penyelesaiannya wajib tanggung jawab Panusunan Harahap, SH yang kini menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Sumut Medan dan Erwin Mangatas Malau, SH serta Panitera Kepala Edy Nasution .

“Pejabat itu diminta mempertanggungjawabkan hancurnya rumah penduduk dan wajib mengganti kerugian yang sangat besar.”

Dikesempatan itu, Djonggi juga berseru dan mengajak,  “Ayo … berantas MAFIA TANAH dan MAFIA PERADILAN.. Pak Presiden dan Ketua MA kembalikan tanah rakyat dan wajib diganti rugi rumah penduduk yang telah dihancurkan atas perintah ketua PN Medan atau Mahkamah Agung yang menggantinya ???, tangkap para .afia tanah dan mafia peradilan agar Negara kita benar – benar Negara hukum. Fiat Justitia Ruat Coelum,” seru Djonggi.(MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *