tobapapos.co – Ketua Forum Wartawan Polri ( FWP) Zulkifli Tanjung (foto) mengecam keras tindakan arogan oknum kontraktor yang melarang wartawan online indonesiasatu.co.id saat meliput dan mengambil foto pekerjaan proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Sikambing, Jum’at (18/6/2021).
“Semua pihak harus mengetahui UU Pers, karena wqrtawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers,” tegas Zul yang sering disapa Zul Pening tersebut.
Zulkifli menambahkan, wartawan bekerja mengacu kepada UU, karena Pers adalah lembaga sosial yang tugasnya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam tulisan, suara, gambar serta data dan grafik,” terangnya.
“Jadi apa yang dilakukan wartawan indonesiasatu.co.id sudah benar, karena ingin mengontrol proyek APBN tahun 2021 yang pekerjaannya berada di ruang publik. Nah apabila ada oknum kontraktor yang melarang untuk mengambil foto, maka oknum tersebut bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib karena melanggar Undang – undang No 40 Tahun 1999, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah),” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum pelaksana pembangunan prasarana pengendalian banjir sungai Sikambing yang berada di Jalan Setia Budi, Tanjung Rejo Kecamatan Medan sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, melarang awak media mengambil foto yang berada di ruang publik, Kamis (17/6/2021) Sekira pukul 09:13 WIB.
Pada saat awak media indonesiasatu.co.id ingin mengambil foto hasil pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir sungai Sikambing yang dikerjakan oleh PT. Karya Muda Indah dengan anggaran biaya senilai Rp5.2 Miliar, yang bersumber dari dana APBN tahun 2021, awak media dilarang mengambil foto oleh oknum petugas pelaksana di lapangan.
Menurut oknum pelaksana lapangan tersebut hanya PU dan pengawas yang bisa mengambil foto hasil pekerjaan tersebut.
“Yang bisa mengambil foto hanya PU dan pengawas, sosial kontrol tidak bisa mengambil foto,” ujar oknum pelaksana lapangan dengan nada tinggi.
Awak media juga tidak boleh menanyakan siapa nama pengawas proyek pembangunan prasarana pengendalian banjir sungai Sikambing.
“Abang tidak boleh tanya – tanya begitu bang, abng tidak boleh ambil foto walaupun ini konsumsi publik, dari PU kita dibilang begitu,” ujar oknum pelaksana yang disaksikan oleh warga setempat yang berinisial Da (40) Tahun dan saudara FA (40) Tahun serta IR (20) Tahun.
Ditempat yang sama, perwakilan dari kontraktor yang bernama Nurdin Sitompul menemui awak media dan menjelaskan bahwa AM adalah pelaksana di lapangan dan bukan pengawas, terkait dengan wartawan yang tidak boleh mengambil foto bahwa disitu kan sudah ada Undang – Undangnya.
“Disitukan bang sudah ada UU nya, abangkan sudah tau undang – undangnya kan,”kata Nurdin.
Ditempat terpisah, Ketua PWI Sumut, H. Hermansyah SE menjelaskan bahwa sebagai seorang pejabat publik seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tau tugas seorang wartawan, yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik.
Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah), Kamis (17/6/2021).
“Seharusnya oknum yang melarang wartawan untuk mengambil foto harus tau tugas seorang wartawan, yaitu mencari, meliput, mengulas dan menyiarkan ke publik, apa yang dilakukan wartawan itu adalah bagian spesifik, jadi seharusnya tidak ada larangan, apalagi itu di ruang publik,” sebutnya.
Lebih lanjut kepada awak media Hermansyah menyebutkan, bahwa proyek itu memang harus perlu diawasi oleh masyarakat, termasuk juga wartawan.
Nah, pabila ada penyimpangan, maka itu akan di laporkan dan bila itu baik maka akan mendapat pujian dari masyarakat. Jadi Undang – Undang No 40 tahun 1999 tentang pers, dimanapun wartawan tugas meliput, mencari, menyiarkan berita tidak boleh di halangi, karena itu bagian dari kebebasan pers.
Apalagi itu pembangunan yang di biayai oleh APBN, Itu kebebasan rakyat untuk mengetahui sudah sampai mana pembangunan tersebut, tidak seharusnya mendapat pelarangan. Saya berharap tidak terulang lagi pelarangan terhadap wartawan yang meliput di ruang publik. Dan oknum yang bersangkutan harus mendapat teguran dari atasannya.
Karena sejatinya kontraktor juga harus tahu tugas wartawan itu adalah meliput. Oleh karenanya wartawan berkepentingan mengawasi proyek tersebut,” tutup Ketua PWI Sumut tersebut. (TP – Sofar Pandjaitan-rilis)