tobapos.co – Hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik PSMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020, Kejaksaan Tinggi Sulbar berhasil mengamankan uang senilai Rp 2.250.272.000 .
Demikian dikatakan Kajati Sulbar Johny Manurung SH kepada wartawan melalui telepon selularnya, Rabu (7/04/2021).
Menurutnya, uang yang telah diamankan tersebut bersumber dari 55 SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang mendapat anggaran DAK tahun 2020 .
Total anggaran DAK SMK tahun 2020 adalah sebesar Rp 127.188.963.000 untuk 65 SMK. Dan yang telah mengembalikan pemotongan dana sebanyak 55 Kepala Sekolah, 4 lainnya belum mengembalikan, sedang 6 sekolah lagi tidak mencantumkan di RAB.
Alasan pemotongan sebesar 5 persen di antaranya, 3 persen untuk biaya pembuatan RAB, biaya desain dan RKS, kemudian 2 persen untuk biaya administrasi dan pelaporan.
” Status pengembalian uang tersebut masih bersifat pengamanan sementara yang dititipkan ke jaksa penyelidik. Setelah kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, baru dijadikan sebagai sitaan untuk barang bukti,”tegas putra kelahiran Kisaran Kabupaten Asahan tersebut.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Kejati Sulbar juga menerima pengembalian uang sebesar Rp 1,4 miliar lebih dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi potongan 3 persen DAK Fisik PSMA tahun 2020 pada Dinas Pendidikan DAN kebudayaan Propinsi Sulbar. (Hat)