Kasus Rahman Anggota DPRD Deli Serdang Diperiksa Pimpinan Ditreskrimsus Polda Sumut

Kriminal

tobapos.co – Respon cepat, tegas, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Teddy JS Marbun pantas diacungi jempol. Pasalnya, begitu mendapat informasi melalui konfirmasi wartawan soal kasus yang ditangani pihaknya, pengganti Kombes Pol Cornel Wisjnu Adji itu langsung menyahuti dengan sikap sebagai sosok pemimpin sejatinya.

“Terimakasih informasinya Lae. Saya cek segera dengan anggota kita yah. Mauliate,” ungkap pria bernama lengkap Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun (foto-atas/int), meski baru saja duduk menggantikan pejabat sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, wartawan mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan penggunaan gelar palsu Anggota DPRD Deli Serdang bernama Rahman? Dimana diketahui, sejak sekitar Februari 2022 telah resmi dilaporkan masyarakat dengan bukti laporan Nomor: LP/B/36#/II/SPKT Polda Sumatera Utara, yang berarti setahun lebih sudah diduga ‘diendapkan’ oknum disana.

Baca juga..

Sekedar mengingatkan, dugaan penggunaan gelar palsu Anggota DPRD Deli Serdang bernama Rahman itu, sudah lama ramai menjadi perbincangan hangat masyarakat, terutama di kawasan Kabupaten Deli Serdang (Sumut), merupakan Daerah Pemilihan Rahman.

Masyarakat sebagai pelapor, diketahui menyertakan bukti berbagai foto spanduk, kemudian foto Surat Keterangan Akta 4  dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Perguruan Tinggi Budidaya (STKIP) Binjai atas nama Rahman, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Program Studi PMP dan Kewarganegaraan, tertanggal lulus 14 Desember 2002, dan ada lagi berupa kesaksian masyarakat.

Sedangkan kepada wartawan tobapos.co, Rahman Anggota DPRD Deli Serdang periode 2019 sampai 2024 itu ketika dikonfirmasi, dia membantah segala yang dituduhkan kepadanya, dengan menunjukkan beberapa lembar kertas yang menguatkan pengakuannya merasa tak bersalah.

Di tempat terpisah, beberapa warga Kelambir Lima Kampung mengungkapkan, sangat menyayangkan perbuatan Rahman bila terbukti nantinya.

“Sedangkan dengan jati dirinya saja tak jujur, bagaimana bisa menjadi tumpuan aspirasi masyarakat? Polda Sumut semoga bisa cepat membongkar apa yang terjadi sebenarnya dalam kasus ini. Bila benar bersalah harus dihukum sesuai aturan, dan sebaliknya bila tidak bersalah, supaya nama Rahman bisa bersih, jangan dijadikan bahan seperti mainan,” pinta mereka. (MR/TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *