Merunut Kasus Dugaan Gelar Palsu Rahman Anggota DPRD Deli Serdang, Setahun Lebih Masih di Polda Sumut

Kriminal

tobapos.co –  Kasus dugaan penggunaan gelar palsu oknum Anggota DPRD Deli Serdang yang belakangan diketahui bernama Rahman ini mulai ramai menjadi perbincangan masyarakat  sejak sekitar Februari 2022. Pasalnya saat itu telah resmi dilaporkan oleh pria bernama Erwin ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor: LP/B/369/II/SPKT.

Dalam melengkapi bukti laporannya, pelapor menyertakan foto spanduk  Anggota DPRD Deli Serdang yang tertera tulisan di bawah gambarnya Drs Rahman, kemudian foto Surat Keterangan Akta 4  dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Perguruan Tinggi Budidaya (STKIP) Binjai atas nama Rahman, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Program Studi PMP dan Kewarganegaraan, tertanggal lulus 14 Desember 2002, dan ada lagi beberapa lainnya.

 Diketahui kasus tersebut sudah setahun lebih di Polda Sumut.  Awalnya disebut ditangani oleh Ditreskrimum, lalu belakangan diambil alih Ditreskrimsus hingga saat ini. Selain itu, dari rentang waktu sejak pengaduan masyarakat dibuat hingga sampai saat ini, Rabu 12 Juli 2023, pimpinan Ditreskrimsus Polda Sumut sudah beberapa kali berganti.  

Sebelumnya, kepada wartawan tobapos.co, Rahman Anggota DPRD Deli Serdang periode 2019 sampai 2024 itu, sempat memberikan jawaban konfirmasi, dia membantah tudingan terhadapnya yang menggunakan gelar palsu. Di tempat terpisah,  Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun yang dicoba konfirmasi terkait penanganan kasus tersebut, masih belum membalas sampai  berita ini diturunkan. (TP)

1 thought on “Merunut Kasus Dugaan Gelar Palsu Rahman Anggota DPRD Deli Serdang, Setahun Lebih Masih di Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *