Kasus Korupsi Bupati Labura, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut dan 5 Saksi di Mapolres Asahan

Headline Korupsi

tobapos.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah seorang anggota DPRD Sumut bersama 5 saksi lain.

Para saksi diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddinsyah Sitorus alias Haji Buyung Sitorus, yang kini sudah dilakukan penahanan.

Plt Humas KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi pada Kamis, 12 November 2020 tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018, untuk Kabupaten Labura.

Berikut nama ke 6 saksi yang diperiksa penyidik di Mapolres Asahan.

  1. Dedi Iskandar, SE.
    (Anggota DPRD Sumut)
  2. Ferdiansyah Hasibuan (Karyawan swasta)
  3. Chairul Saleh (staf ahli)
  4. Franky Liwijaya, SH (Swasta/Kontraktor)
  5. Zulfikar (Wiraswasta)
  6. Edy Haflan (Wiraswasta).

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Labura Kharuddinsyah Sitorus alias Haji Buyung Sitorus, pada Selasa, 10 November 2020.

Bupati Labura merupakan tersangka, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017-2018.

Penahanan Buyung Sitorus ini disampaikan Juru bicara KPK Ali Fikri, SH kepada wartawan, melalui siaran persnya, pada Selasa (10/11/2020).

Selain Buyung Sitorus, KPK juga menahan Puji Suhartono, yang diduga juga terlibat dalam skandal dugaan korupsi DAK tersebut.

Ali Fikri menegaskan, Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus alias Haji Buyung Sitorus ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan untuk Puji Suhartono ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *