Kasus Dugaan Pemerasan Rp200 Juta & Perampasan Mobil Pajero, Panit dan Penyidik Polsek Helvetia Diperiksa Propam Poldasu

Kriminal

tobapos.co – Kasus dugaan pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP yang diduga dilakukan personel Polsek Helvetia akhirmya dilaporkan ke Divisi Profesi Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri

Bahkan, pada Jumat (11/12/2020) sekira Pukul:09.00 WIB, pihak Propam Polda Sumut telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap kedua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia guna dimintai keterangan.

Kedua perwira Polsek Helvetia tersebut yakni Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung, SH. MH, dan KH Sembiring (penyidik).

Sebelumnya diketahui, pihak JP melalui kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean telah melaporkan kasus dugaan pemerasan Rp200 Juta dan perampasan mobil Pajero tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri berdasarkan bukti Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.

Kuasa hukum JP, Roni Prima Panggabean sebelumnya menerangkan, penangkapan terhadap kliennya diduga cacat hukum.

Sebab pada saat proses penangkapan, pihak Kepolisian sama sekali tidak ada menunjukkan sepucuk surat, baik itu surat perintah penangkapan ataupun penggeledahan.

Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi sebut Roni Prima, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan pihak Kepolisian Polsek Helvetia, nomor laporan polisi tidak teregister alias LP bodong.

“Klien kami dituduh melakukan dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto 480 Ayat (1) KUHP,” kata Roni di Mabes Polri, pada Rabu (2/12/2020) lalu.

Terkait pemanggilan dan pemeriksaan kedua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak, SH, Sik, MH belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini dipublish. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *