Kakanwil Kemenagsu Berharap Pelayanan Informasi Dapat Diakses Dengan Mudah

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sumatera Utara ketika pelaksanaan tugas harus berjalan maksimal khususnya dalam memberikan pelayanan informasi bagi publik.
Berharap PPID dilingkungan Kanwil Kemenagsu dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik dan melakukan proses update sehingga informasi yang diberikan merupakan yang terbaru.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM dalam memimpin Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menyamakan persepsi pelaksanaan tugas pengelolaan informasi dan dokumentasi, Senin (19/08/2024).

Kakanwil Kemenagsu menyebutkan, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional.

Baca Juga :   Kapolri dan Panglima Resmi Buka Latsitarda Nusantara XLI di Lantamal I Belawan

“ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ahmad Qosbi mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga :   Kadis LH Abaikan Teguran Sekda Deli Serdang, Pabrik Beton Diduga Ilegal Langgeng Beroperasi

Kakanwil Kemenagsu menyampaikan, pada era digital sekarang ini, aksesibilitas informasi publik semakin penting. Pemerintah dan lembaga publik perlu mengadopsi teknologi modern untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa informasi tersebut mudah diakses melalui platform online, seperti website resmi dan aplikasi mobile.

Ahmad Qosbi menambahkan, dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Turut hadir pada Rakor tersebut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenagsu Drs.H. Muhammad Yunus, MA, Koordinator Bidang Pelayanan Informasi Dokumentasi dan Arsip H. Mulia Banurea, S.Ag, M.SI, Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi Hj. Ernawati Ritonga, SE, dan Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Drs.H. Ahmad Suhaimi, MA.(MM)

Baca Juga :   Warga Kabupaten Serdang Bedagai Positif Covid-19 Bertambah Lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *