tobapos.co – Elemen masyarakat dari pemerhati pendidikan meminta Kejati Sumut memeriksa penggunaan dana BOS TA 2025 di SMKN 9 Medan.
Hal tersebut diungkapkan karena adanya dugaan korupsi pada item pemeliharaan sarana dan prasarana pada sekolah tersebut.
“Kami temukan ada 10 laboratorium komputer di SMKN 9 Medan yg AC nya tidak pernah dirawat (tidak dingin) sehingga para siswa dan guru mengalami kegerahan pada saat belajar mengajar.” kata sumber yang meminta namanya tidak usah disebut dulu. Rabu (12/8/2026).
Tambahnya lagi, “Sesuai data yang sudah kita pegang, anggaran dana BOS Tahun 2025 Tahap I utk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah SMKN 9 Medan sebesar Rp 900 juta lebih dan Tahap ke II pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp 500 juta lebih,”
“Kemudian total penerimaan dana BOS SMKN 9 Medan di tahun 2025, Tahap I sebesar Rp 1.546.695.741 dan Tahap II sebesar Rp 1.788.589.098. Jumlah penerima dana BOS sebanyak 2070 siswa, ditambah lagi uang SPP dari ribuan siswa disana, lantas uang sebanyak itu dibuat kemana saja,”
“Mengapa bisa demikian, seharusnya dengan jumlah anggaran yang dinilai memadai namun sepertinya tidak berdampak maksimal terhadap kenyamanan belajar mengajar di SMKN 9 Medan, ini kita duga sarat penyalahgunaan yang diduga berujung dikorupsi,” bebernya lagi.
Atas informasi didapat dari sumber itu, dicoba konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 9 Medan, Cahyani, melalui kontak WhatsApp, namun hingga berita dimuat belum ada tanggapan. (TP)