tobapos.co – Masih banyaknya laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, termasuk oknum jaksa, yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan dan penegakkan hukum di daerah harus menjadi perhatian pimpinan Kejaksaan Agung RI.
Seperti pada foto pertemuan mirip Intel Kejatisu Rismaidi dengan Kabid Pembangunan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut, Ir. M Husin berikut dua pengusaha di restoran Jalan Cipto Medan, pada Selasa (14/4/2020) yang langsung menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Amir Yanto, SH. MM. MH.
Kajatisu Amir Yanto saat itu langsung memerintahkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejatisu untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Sayangnya, sampai saat ini Rabu (6/5/2020), Kajatisu belum juga menyampaikan apa hasil pemeriksaan yang dilakukan Aswas tersebut kepada publik.
Begitu juga saat dikonfirmasi tobapos.co, pada Senin (4/5/2020) mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan Aswas terkait pertemuan mirip Jaksa Intel Kejatisu tersebut, dimana sudah berjalan sekitar 10 hari sejak dinyatakan Kajatisu sudah perintahkan Aswas.
”Maaf mas, saya belum dapat laporan dari Aswas,” ujar Amir Yanto.
Sementara itu, terkait koordinasi pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta kepada seluruh Kepala Daerah (Bupati, Walikota dan Gubernur) untuk tidak melayani permintaan uang, barang atau intervensi dari oknum Kajati, Kajari, pegawai Kejaksaan, atau personel Kejaksaan RI.
Imbauan yang tertuang dalam surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia No: R – 1771/D/Dip/11/2019, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Jan S Maringka tertanggal 14 November 2019.
Layangan surat untuk Kepala Daerah ini dimaksudkan agar semua kepala daerah tidak takut-takut dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Selain itu, menindak lanjuti arahan Presiden RI dalam rapat koordinasi nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul Internasional Convention Center, Bogor pada 23 November 2019 lalu, berbunyi sebagai berikut.
1. Presiden RI dalam arahannya menyampaikan masih terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, termasuk oknum Kejaksaan RI yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan pembangunan/investasi di daerah.
– Pimpinan Kejaksaan RI menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum dan pembangunan yang dapat menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI.
2. Dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas penegakkan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, bersama ini dimohon dukungan kerjasama saudara untuk;
– Tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang, barang atau intervensi terhadap pelaksanaan proyek kegiatan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oknum Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, atau pihak lain yang mengatasnamakan personil Kejaksaan RI.
– Segera melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan RI mengenai adanya upaya permintaan/intimidasi/intervensi melalui hotline laporan pengaduan (150227), Adhyaksa Command Centre (WA: 081318542001-2003) atau melalui aplikasi Pro Adhyaksa yang dapat diunduh di Google play store, untuk mendukung kelancaran dan kecepatan penanganan pengaduan, diharap informasi disertai data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan.
3. Kami akan melindungi kerahasian identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait intruksi Kejagung RI tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Amir Yanto, SH, MM, MH saat dikonfirmasi tobapos.co, pada Selasa (5/5/2020) bagaimana mengaplikasikan instruksi Kejagung di jajaran Kejatisu?
Serta bilamana ada oknum Jaksa yang menyimpang dalam menjalankan tugas, langkah apa yang dilakukan? Amir Yanto belum berkenan menjawab konfirmasi wartawan melalui layanan WhatsApp. Amir Yanto hanya membaca terlihat dengan tanda centang dua biru.(TP)