Cemas Mangkrak Proyek Pasar Ikan Modern Sibolga, Dugaan KKN Semakin Terkuak

Headline Korupsi

tobapos.co – ‘Kebenaran akan mencari jalannya sendiri’, kata-kata bijak itu tampaknya sesuai dengan gambaran kondisi dialami Kartono/Sukino (Bapak dan anak), pemilik tangkahan/pelabuhan ikan UD Budi Jaya yang lahan usahanya tersebut dinilai diserobot untuk kepentingan oknum-oknum dalam proyek Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara bernilai Rp22 miliar lebih.

Perkembangan terkini didapat, bahwa proyek tersebut belum rampung (foto-bawah), padahal tenggat waktu pelaksanaan diketahui sudah jauh dari target awal. Sehingga, kuat dugaan proyek tersebut akan mangkrak. Senin (8/1/2024).

Di lokasi proyek, terlihat hanya beberapa pekerja yang beraktivitas, sedangkan masih banyak lagi fisik bangunan yang belum terkerjakan. Kemudian lagi, proyek tersebut sudah digembar-gemborkan sejak sekitar Juni 2021 dan saat ini sudah Januari 2024.

Atas kondisi ini, sejumlah elemen masyarakat mendesak Polda Sumut maupun Kejati Sumut bahkan KPK berlomba melakukan penegakan hukum terhadap proyek yang dipimpin Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan itu, sebab dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada proyek tersebut sudah semakin terkuak.

Semua Masyarakat Mengakui, Tangkahan Budi Jaya dan Sekitarnya Dulunya Permukaan Air Laut yang Ditimbun Kartono

Informasi diperoleh wartawan dari masyarakat terutama yang sudah lama tinggal di Kota Sibolga, bahwa Tangkahan UD Budi Jaya sebelumnya permukaan air laut, di sekitar kawasan tersebut juga sekitar tahun 1970 hingga 1980-an banyak rumah-rumah warga yang berdiri di atas air laut dengan tiang-tiang penyangga rumah dibuat dari kayu mangrove atau disebut kayu bakau.

Di masa tersebut, meski masih permukaan air laut, lokasi sekitar yang sekarang bernama Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, memang sudah banyak diperjual-belikan oleh masyarakat lama disana.

Baca juga..

Seiring bertambahnya penduduk maupun pendatang yang tinggal di kawasan tersebut, lama-kelamaan permukaan air laut menjadi dangkal akibat sampah-sampah rumah tangga yang dibuangi, dan di bawah rumah masih merupakan permukaan air laut.

Terus berlanjut, banyak pula warga maupun pengusaha yang membeli meski itu permukaan air laut yang berada di tepi, karena sudah menjadi dangkal lalu melakukan penimbunan, seperti yang dilakukan Kartono/Sukino dalam mendirikan tangkahan UD Budi Jaya tersebut hingga seperti saat ini menjadi tangkahan/pelabuhan ikan yang paling strategis di Kota Sibolga.

Sebelumnya

Baru-baru ini Pemko Sibolga melalui Walikota Jamaluddin Pohan tetap berusaha mengambil alih tanah UD Budi Jaya, dengan mengundang rapat Forkopimda Kota Sibolga dan Kepala BPN Sibolga untuk mensertifikatkan lahan UD Budi Jaya menjadi aset Pemko Sibolga, yang luas seluruhnya sekitar 5.665,25 m2, meski sebagiannya sudah terbit SHM Nomor 363 atas nama Kartono/Sukino.

Terkait upaya pensertifikatan tanah tangkahan Budi Jaya tersebut, kuasa hukum Kartono/Sukino UD Budi Jaya Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med (foto-kiri), memberikan tanggapan melalui sejumlah wartawan di Medan. Jumat (15/12/2023).

Pimpinan Law Firm DYA (Darmawan Yusuf Associates) itu menegaskan, “Itu lahan (Tangkahan/Pelabuhan UD Budi Jaya), dulunya permukaan air laut. Bagaimana bisa jadi lahan Pemko Sibolga, dari mana dasarnya? Kapan Pemko Sibolga menimbun tanah itu?” tandas sosok pengacara kondang itu.

Lanjutnya, “Buktinya berdasarkan hasil rekomendasi DPRD Sibolga (Nomor 555), maupun masyarakat, semua mengatakan itu (Tangkahan UD Budi Jaya) memang dulunya laut, lalu ditimbun Kartono dengan tanah hingga berdiri usaha tangkahannya itu,”

“Yang benar saja Kepala BPN Sibolga, apa bisa percaya surat yang dicoret itu dijadikan dasar Walikota Jamaluddin untuk mengajukan surat sertifikat?”

“Mereka (Pemko Sibolga) menggugat klien kita /UD. Budi Jaya, faktanya tidak diterima oleh Pengadilan. Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Janganlah mempertontonkan kepada masyarakat hal – hal yang sulit diterima oleh akal sehat,”

“Kan Pemko Sibolga sudah coba uji melawan kita di Pengadilan, hasilnya kan Pengadilan pun tidak mau menerima gugatan mereka. Janganlah diputar-putar bicara untuk mengelabui kenyataan,”

“Kita harap BPN sebagai pihak yang mempunyai kewenangan mengeluarkan sertifikat, jangalah bisa menerima pendapat-pendapat yang di luar akal sehat. BPN bisa bertanya, menelusuri informasi dari banyak pihak tentang sejarah lahan tangkahan Budi Jaya itu,”

“Jangan mengambil kesimpulan, apalagi sampai bertindak hanya berdasarkan kedekatan dengan Walikota. Sekali lagi saya tegaskan, jelas-jelas tanah yang berdiri tangkahan Budi Jaya itu dulunya laut, lalu ditimbun oleh Kartono untuk didirikan usaha tangkahan.”

“Kalau memang mau punya tangkahan, Pemko Sibolga kan bisa menimbun permukaan air laut yang lain, kenapa harus mengambil lahan UD. Budi Jaya yang sudah lama diusahai klien saya dan sebagian lahan itu resmi sudah bersertifikat,”

“Sebagai informasi melalui saluran media, saya beritahukan kepada BPN Sibolga, dari hasil rekomendasi DPRD Sibolga di poin 1.4 dan diminta keterangan ke BPN Sibolga, bahwa surat sewa-menyewa tanah pada 5 Juni 1980 antara Pemko Sibolga dengan PT. Laut Indonesia tidak mempunyai unsur penguatan kepemilikan.”

“Kenapa kalau itu lahan Pemko, ketika klien kami dulu membuat SHM ke BPN tidak disanggah pihak Pemko Sibolga, kan punya waktu sanggah.”

“Saya yakin Kepala BPN Sibolga tidak akan segampang itu dipengaruhi oleh pihak Pemko Sibolga untuk mengeluarkan sertifikat lahan UD Budi Jaya ke Pemko Sibolga.

Karena BPN Sibolga sebelumnya kan sudah mengakui kepemilikan Kartono/Sukino atas lahan itu, makanya sebagian SHM kami ada, kalau BPN Sibolga tiba-tiba mengeluarkan lagi SHM ke Pemko Sibolga, kan jadi bisa menimbulkan ke tidak pastian hukum dan masyarakat akan menganggap apakah BPN Sibolga bisa diintervensi oleh kekuasaan?”

“Harusnya BPN memberikan rekomendasi, karena sudah ada SHM Nomor 363 yang duluan terbit di areal lahan yang sama, Pemko Sibolga batalkan dulu SHM Kartono/Sukino di PTUN, kalau sudah menang dan inkrach, baru dari pihak BPN Sibolga bisa mengeluarkan SHM ke Pemko Sibolga”

“Dan sudah berulang kali, setiap bulan kita melayangkan surat permohonan pemblokiran agar pihak mana pun ditolak BPN bila mencoba mensertifikatkan tanah tangkahan Budi Jaya, dan surat itu sudah dierima dengan baik oleh BPN Sibolga.”tutup Darmawan yang dikenal luas rajin memberikan edukasi hukum kepada publik.

Diinformasikan ke Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto

Terkait segala hal di atas, selain langsung ke nomor whatsapp Menteri ATR/Kepala BPN disampaikan di nomor 0818196###, juga kepada Mayor Abu sebagai Sespri 0811110### dan hingga berita ini dimuat masih ditunggu jawaban meski diketahui sudah dibaca.

Sebagai informasi lebih, juga disampaikan wartawan ke Menteri ATR/Kepala BPN, bahwa yang menyatakan bahwa tangkahan UD Budi Jaya bukanlah aset Pemo Sibolga, ada pula Surat Rekomendasi DPRD Kota Sibolga Nomor 555/2046/2002.(MR/foto-Ils/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *