Inspektur Tambang ESDM Dan Tim Gabungan Diminta Hentikan Operasional PT Jui Shin Indonesia di Kabupaten Batubara

Headline Kriminal

tobapos.co – Berbagai alasan yang menjadi dasar agar Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama Tim Gabungan Pemprov Sumut agar segera menghentikan operasional penambangan pasir di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, yang ramai masyarakat disana menyebut merupakan perusahaan PT Jui Shin Indonesia, dinilai tepat.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum Sunani, pelapor sebagai korban dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan miliknya oleh terlapor PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) yang sudah resmi diselidiki Polda Sumut, adalah salah satu yang paling membuktikan kuatnya dugaan persekongkolan jahat antara oknum – oknum berwenang pemerintah dengan pengusaha dalam dunia pertambangan di tanah air saat ini.

“Dalam izin-izin yang ada untuk bisa beroperasi, perusahaan tambang tentunya sudah punya WIUP, tetapi mengapa bisa sampai mengeruk pasir dari tanah klien kami. Itukan salah satu bukti dugaan kuat adanya keterlibatan oknum berwenang. Yang seharusnya mengawasi operasional penambangan dilakukan perusahaan tambang, lalu kemana petugasnya?”

“Batas-batas areal izin perusahaan tambang pun kan sudah jelas sesuai titik kordinat, kondisi dialami masyarakat sangat mengkhawatirkan bila tidak segera disikapi sampai tuntas oleh pemerintah dan alatnya yang diberikan tugas wewenang,” kata Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto-kiri atas), merupakan Pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), kepada sejumlah wartawan. Rabu (24/1/2023).

Baca juga..

Sambung Pengacara Kondang itu lagi, bahwa sesuai pernyataan masyarakat sekitar, lokasi penambangan disebut dilakukan PT Jui Shin Indonesia di Kabupaten Batubara sangat dekat dengan aliran sungai, “Patut dipertanyakan, apakah pemberian izin-izin perusahaan tambang itu sudah sesuai dengan rencana dengan menjalankan kajian-kajian analisis dampak lingkungan?”

“Saya dengar Kepala Desa Gambus Laut juga sedang cemas terkait lokasi korekan penambangan pasir di desa mereka, sangat rentan mengakibatkan kerusakan lingkungan, air sungai mengalir bisa tembus ke “danau” bekas penambangan mereka yang jaraknya sangat dekat, lalu dapat meluber hingga menggenangi tanaman, kebun-kebun sawit disana, jangan korbankan masyarakat untuk kepentingan segelintir pengusaha yang nakal,” tegas Darmawan lagi.

Kemudian lagi, masih dikatakan sosok Pengacara Ternama itu, fungsi pengawasan dan pemberian sanksi dari pemerintah harus tegas, tidak tebang pilih, supaya tidak terulang lagi adanya perusahaan tambang yang seenaknya membabat material tambang secara terang-terangan dari lahan yang bukan haknya.

“Kasus Ibu Sunani ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian ESDM hingga instansi di bawahnya berfungsi mengawasi, termasuk pemerintah daerah. Dengan maraknya dugaan aturan yang ditabrak dalam penambangan pasir di Kabupaten Batubara, kami berharap operasionalnya disana dihentikan dulu, dievaluasi dulu izin-izin yang sudah diberikan, apakah memang sudah layak untuk beroperasi bila seperti itu, apalagi membuat masyarakat terancam?” tutup Pengacara yang gemar mengedukasi tentang hukum itu.

PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI Enggan Dikonfirmasi?

Tetap berkomitmen menyajikan berita-berita yang sesuai kaidah jurnalistik, sejumah wartawan mencoba mendatangi kantor PT Jui Shin Indonesia di KIM II, Medan, namun sekuriti disana menyebut Panca dan Asep sedang ke luar,”Pak Panca dan Pak Asep yang biasanya ditemui wartawan Bang, sudah semua kami teleponin orang kantor, katanya orang itu dua ke luar.” kata seorang sekuriti.

Kemudian wartawan ke kantor PT BUMI di Jalan Dahlia, Komplek Cemara Asri Medan untuk melakukan konfirmasi juga, namun kembali tidak berhasil karena kantor tersebut tampak kosong. “Jarang ada orang diisitu Pak, sekali sebulan belum tentu ada, kalau pun ada, sebentar langsung pergi,” kata warga setempat

Sebelumnya melalui seluler kepada pria dipanggil Panca Irwan Ginting disebut selaku Direktur di kedua perusahaan tersebut (Jui Shin dan BUMI), yang disebut menyuruh tanah Sunani dikorek diambil pasirnya (diduga pencurian dengan pemberatan), namun konfirmasi wartawan terkesan selalu diabaikannya, hingga berita ini dimuat kembali.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara, August Sihombing Menjawab

Pada pemberitaan sebelumya, diduga belum mendapat persetujuan pemerintah terkait dokumen RKAB perusahaan penambang di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, pada Rabu (24/1/2024), baru dijawab Kepada Bidang Mineral dan Batubara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Utara, August Sihombing.

Melalui pesan whatsaap Sihombing mengatakan, “Setelah dicek anggota, PT BUMI sudah memiliki RKAB untuk tahun 2024-2025,” sebutnya.

Namun, sesuai informasi diterima, dokumen RKAB tersebut wajib dipertanyakan. Pasalnya, mengapa tiba-tiba muncul, dan anehnya lagi, bila jelas, mengapa menambang di tanah masyarakat bernama Sunani?

Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Propinsi Sumatera Utara

Masih terkait perusahaan yang menambang pasir, disebut merupakan PT Jui Shin/PT BUMI tanpa dokumen RKAB, di Kabupaten Batubara, melalui petugas di Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Propinsi Sumatera Utara, kemarin mengatakan,

“Segera kita imbau, dan akan kita sarankan perusahaan itu untuk menyelesaikan kewajibannya. Kita gak bisa langsung menutup operasionalnya, sifatnya pertama membina, disamping terus kita awasi, yang mereka kerjakan betul apa tidak?”

“Untuk sanksi, ada teguran I, II, III, sanksi administrasi sampai pengehentian total operasionalnya, mungkin itu dulu bisa saya sampaikan, koordinator kita juga belum datang, boleh saya tulis informasi yang ada dari abang-abang soal persoalan ini,” ungkap wanita mengaku Boru Panggabean dan rekannya.

Sebelumnya

Sekitar 13 Desember 2023, Sunani (korban) diberitahu oleh Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, bahwa tanahnya di Desa Gambus Laut digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Setelah Sunani tiba di lokasi, lalu menanyai orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir di lahannya tersebut. Didapat informasi, bahwa pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh.

Modusnya disebut, pasir dari lahan Sunani dikeruk, lalu diantar dan timbun sementara di PT BUMI, kemudian disalurkan ke PT Juishin Indonesia.

Akibat dugaan pencurian pasir dan pengerusakan lahannya tersebut, Sunani didampingi kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, membuat Laporan Pengaduan resmi di Polda Sumut sesuai Nomor STTLP/B/8#/I/2024.

“Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut banyak pihak yang diduga kuat ikut bermain, kita berharap segera ditindak tegas para pimpinan instansi berwenang, kita akan terus lakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dalam persoalan ini,” tegas Darmawan sosok pengacara handal yang telah banyak memenangkan perkara. (MR)

1 thought on “Inspektur Tambang ESDM Dan Tim Gabungan Diminta Hentikan Operasional PT Jui Shin Indonesia di Kabupaten Batubara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *