Lasro Marbun: Tak Boleh Dana Segar Penyertaan Modal Untuk Pembayaran Tunggakan Gaji Karyawan dan Operasional PT PSU

Headline Korupsi

tobapos.co- Kisruh persoalan tunggakan gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) selama dua bulan, November dan Desember 2023, hingga berujung aksi demo, tentu menjadi atensi serius petinggi pejabat Pemprov Sumut.

Direktur Inspektorat Pemprov Sumut, Lasro Marbun saat diwawancarai wartawan, menyebut, sangat menyesalkan tertunggaknya gaji karyawan PT PSU, Rabu sore (24/1/2024), Lasro juga mengaku, belum bisa dijamin solusi jika ada pembayaran 25 persen pembayaran gaji tersebut.

Sepertinya sudah terjadi adanya mediasi yang difasilitasi Pemprov Sumut lewat Asisten Administrasi Umum, Lies Handayani bersama Dinas Ketenagakerjaan Sumut.

“Belum tentu jadi solusi,” kata Lasro yang juga komisaris PT PSU sembari menambahkan, supaya ada jalan keluar pihak manajemen mengatasi gaji karyawan yang tertunggak. 

Mengawali tim menajemen, yakni, Dirut PT PSU, pihak keuangan dan Kabag operasional di lapangangan PT Perkebunan juga tata usaha.

Perlu ditegaskan, bahwa solusi yang diharapkan adalah upaya managemant PT PSU memperbaiki keuangan. Dengan strategi melihat dan menganalisa hasil produksi perusahaan perkebunan sawit.

Direktur PT Perkebunan Sumut, Agus Salim, diharapkan mampu mengatasi kondisi yang krusial ini. Sebaiknya mampu membenahi situasi perusahaan dengan jangka panjang bukan solusi jangka pendek, imbuh Lasro.

Menyinggung upaya PT PSU melangkah mencari modal dengan mengusulkan dana bantuan penyertaan modal sebagaimana lazimnya perusahaan plat merah menerima bantuan dana tersebut, Kepala Inspektorat Lasro Marbun mengaku tidak mendukung upaya tersebut.

“Kita menolak dan tidak membolehkan usulan dana penyertaan modal dari pemprovsu,” tegas Lasro.

Sedangkan sebelumnya, Direktur Utama PT PSU, Agus Salim Harahap, serta pihak serikat pekerja dari tiga kabupaten yakni PC SPSI Batu Bara, PC SPSI Mandailing Natal, dan PC SPSI Serdang Bedagai di Lantai 2 Kantor Gubenur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No.30, Medan, Rabu (24/01 2024), mengaku gaji yang tertunggak sekira Rp 3,7 miliar belum dibayar.

Berdasarkan resume mediasi yang dilakukan, diambil keputusan gaji para karyawan terhitung dari  Desember akan dibayarkan 25 persen pada Kamis 25 Desember 2024. Adapun sisanya yang 75 persen, akan dibayarkan di awal Februari. Sedangkan untuk gaji Januari, lebih lanjut akan menunggu arahan dan masukan dari Penjabat Gubernur Sumut (Gubsu) Hassanudin. 

Selain itu, dalam resume mediasi turut disampaikan bahwa selama proses pembayaran gaji dilakukan sampai keluarnya hasil keputusan Pj Gubsu atas permasalahan ini, para karyawan meminta tidak dipekerjakan sementara waktu. Hanya sekuriti saja yang masih bekerja dalam rangka menjaga keamanan aset perusahaan. 

“Soal uangnya dari mana kami akan mengajukan ke pihak komisaris untuk peminjaman dana. Kemudian untuk pelunasan gaji Desember akan dibahas dengan Pj gubenur,” kata Agus Salim Harahap menjawab wartawan usai mediasi. 

Lebih lanjut, Agus Salim mengungkapkan, sejak diamanahkan dirinya sebagai Dirut PT PSU pada 2022, perusahaan tersebut memang membutuhkan dana segar untuk operasional. 

Itu dibuktikan dari sejak awal perusahaan telah meminjam uang ke Bank Mandiri sebesar Rp300 miliar. Ditambah lagi mendapat suntikan dana lewat penyertaan modal dari pemenang saham yakni Pemprov Sumut pada 2022. 

“Beban utang/pinjaman ke Bank Mandiri itu Rp300 miliar. Saat ini sisa utang perusahaan Rp72 miliar lagi. Cicilan perbulan kami bayar Rp1,3 miliar sampai 2023 lalu,” katanya. 

Sedangkan pada tahun anggaran 2023, PT PSU tidak mendapat suntikan penyertaan modal dari Pemprov Sumut. Namun di 2024 ini mereka telah mengajukan penyertaan modal kembali. 

“Di 2024 sudah kita ajukan tapi lagi tahap finalisasi. Semua terdampak, kami (direksi dan komisaris) juga tidak gajian, bukan hanya karyawan,” katanya. 

Ia enggan menyebut perusahaan tersebut dalam kategori sakit, karena hal itu merupakan ranah dari auditor. 

“Yang jelas sejak awal sudah memerlukan dana dan (mendapat) penyertaan modal,” ujar Agus Salim. 

Penyebab lain sehingga gaji karyawan mereka tertunggak, menurut dia, secara umum konstruksi dari tanaman atau kebun yang dikelola PT PSU memang rusak sehingga mempengaruhi produksi. 

“Kedua, faktor iklim yang ektrem terkhusus di Madina mengganggu TBS keluar dari areal ke PPKS. Lokasinya sangat menanjak naik turun, itu mengganggu,” ujarnya. 

Ia menegaskan menormalkan kondisi kesehatan finansial perusahaan tidak semudah membalik telapak tangan. Artinya butuh waktu beberapa tahun dan cara yang tercepat adalah dengan melakukan kerjasama operasional (KSO) lewat investor. 

“Perbaikan untuk kebun ini tidak serta merta simsalabim. Harus ada komitmen bersama dari kita mau diapakan perusahaan ini. Karena dari awal memprihatinkan, tentu perlu waktu. Proses pemupukan contohnya, bisa berdampak bagus setelah 1,5 sampai 2 tahun,” ujarnya. 

Soal KSO ini pernah dijajaki pihaknya pada 2022 lalu namun pemenang tender selaku calon investor, menarik diri untuk bekerjasama melakukan perbaikan manajemen PT PSU. 

“Solusi yang kami pikirkan hanya KSO, bagaimana dapat investor untuk perbaikan. Jika ada instruksi kembali (dari Pj Gubsu) akan kami lakukan,” katanya. 

Agus Salim Harahap juga menegaskan dirinya siap untuk dipecat atau dievaluasi oleh Pj Gubsu selaku pemenang saham PT PSU, jika dari masalah ini dinilai tidak kompeten selama menjadi Dirut.

“Saya tau (kabar Pj Gubsu sudah membentuk tim evaluasi), dan saya siap saja. Termasuk risiko terburuk, saya siap,” katanya. 

Adapun dari pihak serikat pekerja, mendesak supaya pertemuan atau mediasi dengan Pj Gubsu dapat disegerakan sehingga masalah ini cepat mendapatkan solusi. 

Sebelum mediasi, ratusan karyawan PT PSU melakukan aksi demo di depan Kantor Gubsu. Mereka meminta supaya Dirut PT PSU segera mencari solusi untuk membayarkan gaji tersebut. (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *