tobapos.co – Pihak PT Jui Shin Indonesia yang diduga berhubungan dengan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dalam hal penambangan pasir di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, segera dipanggil Kementerian ESDM melalui Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Propinsi Sumatera Utara setelah diinformasikan wartawan. Selasa (23/1/2024).
Bahwa kedua perusahaan tersebut, dimana PT BUMI diduga merupakan anak perusahaan Jui Shin Indonesia tanpa dokumen RKAB dalam beroperasi menambang pasir di Kabupaten Batubara hingga saat ini. Lebih parahnya, lahan masyarakat bernama Sunani (foto) di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, sekitar 2 hektar diduga dirusak, pasir didalamnya diduga dicuri PT BUMI, dan sudah dilaporkan ke Polda Sumut sesuai Nomor STTLP/B/8#/I/2024.
Diketahui, dokumen RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya), merupakan salah satu syarat penting sebelum perusahaan tambang melakukan aktivitasnya, dan PT BUMI sejak November 2023 hingga kini diduga belum mengajukan kembali dokumen baru RKAB sesuai peraturan pemerintah, hal itulah yang disampaikan dalam konfirmasi kepada petugas di Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Propinsi Sumatera Utara.
“Si Panca itu ya, PT BUMI, memang beberapa hari lalu dia mengeluh ku dengar, dibilangnya sulit kali aku sekarang, bos ku ada dua. Biar nanti ku panggil dia, bagaimana ceritanya,” kata seorang pegawai Kantor Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Propinsi Sumatera Utara saat dijumpai wartawan di kantornya, di Jalan Jamin Ginting, Komplek Citra Garden, Kota Medan, Selasa (23/1/2024).
Sambung wanita mengaku Boru Panggabean itu lagi setelah dijelaskan wartawan duduk persoalannya, sekaligus berita yang sudah terbit di beberapa media, bahwa fungsi mereka pengawasan, dan perlu beberapa tahap sampai bisa untuk menghentikan operasional perusahaan tambang.
“Segera kita imbau, dan akan kita sarankan perusahaan itu untuk menyelesaikan kewajibannya. Kita gak bisa langsung menutup operasionalnya, sifatnya pertama membina, disamping terus kita awasi, yang mereka kerjakan betul apa tidak?”
“Untuk sanksi, ada teguran I, II, III, sanksi administrasi sampai pengehentian total operasionalnya, mungkin itu dulu bisa saya sampaikan, koordinator kita juga belum datang, boleh saya tulis informasi yang ada dari abang-abang soal persoalan ini,” ungkapnya.
Baca juga..
Kerusakan Lingkungan Ekologis Desa di Kabupaten Batubara Semakin Mengancam
Informasi terkini diperoleh wartawan, bahwa masyarakat Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumut, sebenarnya sudah lama resah dengan aktivitas penggalian, penambangan pasir kuarsa di desa mereka tersebut yang dilakukan PT BUMI.
Pasalnya, masyarakat disana khawatir dampak buruk terhadap lingkungan, ekologis akibat perusahaan tersebut menambang pasir pada jarak yang begitu dekat dengan aliran sungai.
“Sungai Kuba namanya itu Pak, terlalu dekat lokasi mereka menambang pasir dengan daerah aliran sungai. Kalau dampaknya bisa menyatu air sungai dengan ‘danau’ bekas korekan mereka itu, kemudian air sungai akan membanjiri kebun-kebun sawit disana, banyak lagi lah Pak akibat buruknya,” terang Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin dimintai tanggapannya.
Kabid Humas Polda Sumut Segera Cek Laporan Korban
Di tempat terpisah, Kombes Pol Hadi Wahyudi Kabid Humas Polda Sumut yang dikonfirmasi wartawan akan Laporan Pengduan korban kemarin, mengaku akan segera mengeceknya.
Sebelumnya diberitakan, PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) diketahui sebagai anak perusahaannya dilaporkan ke Polda Sumut sesuai Nomor STTLP/B/8#/I/2024, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), berupa pasir kuarsa dan merusak sekitar 2 hektar lahan milik masyarakat bernama Sunani (58).
Parahnya, PT BUMI diduga kuat belum mengantongi dokumen RKAB dari pemerintah namun sampai saat ini masih melakukan penambangan pasir di Kabupaten Batubara -Sumut. Hal itu diperkuat dengan sikap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Sumatera Utara yang belum berani tegas membeberkan bukti bila adanya dokumen RKAB PT BUMI ketika dikonfirmasi wartawan.
Melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, August Sihombing mengatakan, “Sebentar saya cek dulu ke anggota ya, kan gak begitu hafal saya semuanya,” kata Sihombing, yang hampir sama jawabannya dengan anggotanya, sampai saat ini janji keduanya belum diungkapkan. Selasa (23/1/2024).
Masih sama seperti kemarin, pria dipanggil Panca Irwan Ginting diketahui sebagai pihak dari PT BUMI dan Jui Shin Indonesia tetap belum mau menjawab konfirmasi melalui seluler yang dilakukan wartawan.
Kronologi
Sekitar 13 Desember 2023, Sunani (korban) diberitahu oleh Kepala Desa Gambus Laut bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Lalu setelah ditanyai Sunani dari orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir di lahannya tersebut, didapat informasi bahwa pria bernama Panca mengaku dari PT Juishin Indonesia yang menyuruh.
Modusnya disebut, pasir dari lahan Sunani dikeruk, lalu diantar dan timbun sementara di PT BUMI kemudian disalurkan ke PT Juishin indonesia.
Akibat dugaan pencurian pasir dan pengerusakan lahannya tersebut, akhirnya Sunani didampingi kuasa hukumnya, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med (foto- atas, ke lima dari kiri), merupakan Pimpinan dan Pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA), membuat Laporan Pengaduan resmi di Polda Sumut.
“Ini bukan persoalan sepele, ini menyangkut banyak pihak yang diduga kuat ikut bermain, kita berharap segera ditindak tegas para pimpinan instansi berwenang, kita akan terus lakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dalam persoalan ini,” tegas Darmawan sosok pengacara handal yang telah banyak memenangkan perkara. (MR)
1 thought on “Kementerian ESDM Segera Panggil Perusahaan Penambang Pasir Diduga Tanpa RKAB di Batubara, Kabid Humas Polda Sumut Cek Laporan Sunani”