tobapos.co – Beroperasinya sejumlah arena perjudian, sebagai contoh jenis dadu kopyok di Jalan Sudirman, Kabanjahe, Kabupaten Karo, lokasi tepatnya tidak jauh dari Plaza Kabanjahe, agar segera ditutup, sebab selain merupakan kegiatan melawan hukum, dikhawatirkan bisa menjadi kluster penyebaran covid-19, mendapat apresiasi dari Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang sebelumnya pernah menjabat Panglima Kodam 1/BB. (foto/int: Gubsu Edy Rahmayadi -kiri, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono-kanan)
Saat pemberitaan terkait perjudian itu dilayangkan tim tobapos.co dalam bentuk ‘link’ berita, langsung ke whatsaap pribadi Gubernur Sumut, dengan harapan orang nomor 1 di Sumatera Utara itu mau berbuat seperti yang baru-baru ini dilakoninya, memimpin tim menutup markas perjudian di kawasan Marelan, Labuhan Deli, Kota Medan, sebab sudah sangat meresahkan masyarakat maupun pemerintah, Gubsu Edy Rahmayadi memberikan respon positif, dengan mengacungkan gambar ‘jempol’. Minggu (8/11/2020).

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi penanganan Covid-19 sudah berulangkali menyampaikan, supaya penanganan Covid-19 tidak boleh mengendur meski sudah ada Satuan Tugas (Satgas) maupun Komite Penanganan Covid-19 yang dibentuk. Apalagi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, termasuk diantara beberapa provinsi dengan kasus tertinggi (Covid-19).
Bukan itu saja fakta yang seharusnya arena judi dadu kopyok samping Plaza Kabanjahe maupun di Jalan Sukaraja Munte, Kabajahe ditutup aparat kepolisian Tanah Karo, sebelumnya publik sempat dihebohkan, di kawasan Desa Bintang Meriah Tanah Karo belum lama ini, para kaum ibu dan anak-anak yang marah, sehingga serentak menutup arena perjudian disana.
Lantas, dengan adanya kondisi seperti diinfomasikan di atas, siapa yang menjadi korban bila perjudian merajalela, siapa pula yang mendapat keuntungan dan bagaimana dengan aparat yang ditugaskan negara untuk itu?

Padahal diketahui, lokasi perjudian tersebut berada di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Polda Sumut, dan demi penegakan hukum, aparat kepolisian setempat bisa saja menggandeng jajaran Kodam 1/BB untuk melakukan tindakan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Terkait ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono yang dikonfirmasi melalui seluler, hendak ditanya sudah sejauh mana tindakan yang dilakukan pihaknya terkait arena perjudian dimaksud, apakah sudah ditutup atau belum? hingga Senin (9/11/2020), agak berbeda dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Sebab Yustinus, hingga berita ini dimuat belum memberikan komentar.
Pengamat Hukum
Menanggapi kesan sulitnya melakukan konfimasi terhadap oknum pejabat terkait seperti Kapolres Yustinus, padahal dengan kecanggihan teknologi saat ini, seperti seluler, seharusnya mempermudah pekerjaan pelayan terhadap masyarakat, tidak lagi harus bertatap muka memberikan keterangan, Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH. MH mengatakan, “ Pejabat tidak usah risih, karena salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
“Seharusnya ini dianggap sebagai masukan dan saran, semua pihak adalah mitra pemerintah ‘so dont worry’. Saya kira harus segera dilakukan tindakan cek dan ricek, apabila terbukti langsung lakukan tindakan proses hukum, “ jelas Redy.(TIM)