tobapos.co – Belum ditangkapnya para pelaku pembacokan yang melakukan aksinya secara sadis terhadap terhadap Yudir (17), warga Gang 6, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Belawan, Medan, sekitar sebulan lalu menimbulkan kecemasan terhadap keluarga korban.
Pasalnya, para pelaku masih berkeliaran dan bisa saja mengulangi perbuatannya terhadap korban (Yudir), keluarganya, maupun orang lain. Sebab hingga kini belum ada ganjaran hukum akibat perbuatan mereka. Senin (9/11/2020).
Terkait itu, Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH. MH yang dimintai tanggapan mengatakan, “Kapolres (Pelabuhan Belawan) harus bergerak cepat, jangan kecewakan masyarakat pencari keadilan. Kapolres juga harus menyampaikan dan menjelaskan kepada korban atau keluarganya, apa yang menjadi hambatan sehingga terkesan lamban menangkap para pelakunya,” ujar Redy.
Lanjutnya, “Termasuk publik juga berhak tahu. Kembali kita mengingatkan soal jargon Kapolda (Sumut Irjen Pol Martuani Sormin). Kapolres (Pelabuhan Belawan) harus membuktikan di wilayah hukumnya,” tegasnya.
Guna mengumpulkan dan menyajikan informasi yang lebih akurat kepada publik, tim tobapos.co mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Mhd R. Dayan melalui seluler. Namun hingga berita ini dimuat, Dayan belum memberikan keterangan, meski sebelumnya telah dikirimkan tim tobapos.co ke nomor whtasapp beliau rekaman video diduga para pelaku pengeroyokan korban (Yudir).
Sedangkan menurut keluarga korban, ketika mereka menanyakan kepada Penyidik kasus tersebut, didapat infomasi para pelaku memang belum ditangkap. “Lagi dicari TSK nya dek,” jawab Penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Belawan itu.
Sebelumnya diberitakan, Yudir (17), warga Gang 6, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Belawan, Medan, sempat kritis akibat dibacoki setelah disergap gerombolan pemuda di Gang 10, Belawan. Korban menderita luka parah akibat dihujani senjata tajam, terdapat di punggung, lutut dan kepala. Minggu (4/10/2020), dini hari. Para pelaku diduga pemuda dari Gang 17.
Keluarga korban memohon agar Polres Pelabuhan Belawan segera menangkap para pelaku penganiayaan berat itu, juga telah dibuat pengaduan di sesuai nomor STPL/441/X/2020/SPK-III Terpadu. (TP)