Edward Hutabarat Sebut Kepling Jadi Garda Terdepan Selesaikan Berbagai Masalah Masyarakat

Kriminal

tobapos.co- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edward Hutabarat mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Jalan Jangka No. 52, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada sesi kedua, Sabtu (18/5/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB
Edward yang merupakan Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini mengatakan, Perda Nomor 9 tahun 2017 disosialisasikan kembali, tujuannya agar masyarakat mengetahui peraturan terkait keberadaan Kepling sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan. Sebab, Kepling merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana ia bertugas.

” Kepling merupakan garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bahkan segala aksi kejahatan di lingkungan kerjanya. Selain itu, Kepling itu bisa jadi tempat awal menyampaikan berbagai keluh kesah masyarakat yang berkaitan dengan keamanan, adminduk dan lain-lain,” bilangnya.
Saat menjalankan tugasnya, Edward menambahkan, kepala lingkungan haruss langsung bersentuhan atau bertatap muka langsung dengan warga di wilayah tugasnya.

” Maka dari itu, dibutuhkan sosok aspiratif yang dapat mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan Kepling agar berhasil menjalankan tugas dan kewajibannya. Kita menyadari tugas Kepling itu sangat berat, beresiko dan menjadi orang yang terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat dan dituntut mampu menghadapi dan menyelesaikan persoalan masyarakat,” jelas Edward dihadapan masyarakat yang membawa undangan dan sejumlah awak media.
Pada perda ini, sambungnya, terdapat banyak pasal seperti Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha (hektare).
Edward mengungkapkan, pada Pasal 14 menyatakan, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

” Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK). Kepling juga harus berdomilisi di lingkungan tersebut minimal 2 tahun,” katanya.

Masyarakat juga harus mengetahui ini, lanjut Edward, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan oleh lurah kepada camat selanjutnya camat menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Walikota.

” Untuk pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat. Lamanya Kepling menjabat juga sudah diatur pada Pasal 22. Hanya 3 (tiga) tahun menjabat dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya. Sementara pemberhentiannya, sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut. Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovokasi yang dapat menggangu ketertiban umum,” terangnya diakhir kegiatan sosialisasi.
Seperti biasa, sebelum meninggalkan lokasi, Edward Hutabarat dibantu timnya membagikan souvenir dan masyarakat yang hadir membawa undangan.(tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *