Kurir 50 Kilogram Sabu-sabu Divonis Mati PN Kisaran

Headline Kriminal

tobapos.co – Kurir narkotika golongan I, jenis sabu-sabu seberat 50 Kg divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran. Terkait vonis itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding, Senin (14/8/2023).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis tersebut, dipimpin Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, Hakim Anggota Antoni Trivolta dan Irse Yanda Perima. Terdakwa bernama Syahrul Syaputra alias Salu (45), warga Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dalam amar putusan hakim sepakat dengan tuntutan JPU, bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Peredaran Gelap Narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. Terdakwa telah melakukan hal yang sama sebanyak lima kali (satu kali pengiriman ke Palembang, dan empat kali ke wilayah Medan), sehingga terdakwa pernah dihukum. 

Oleh sebab itu, Erika menyatakan Syahrul Syaputra alias Salu telah terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2, UU RI No 35/2009, tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Syaputra alias Salu berupa pidana mati,” ucap Erika menambahkan bahwa terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti 50 Kg sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit mobil BK 1182 PG dirampas untuk negara,” sambung Erika. 

Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa, Laurencius Hasibuan, di luar sidang saat ditemui menuturkan, pihaknya tidak terima dengan putusan hakim. “Kita akan menyatakan banding,” jelasnya. 

Sebelumnya, terdakwa diamankan Sat Naroba Polres Asahan saat mengendarai  mobil Vios BK 1182 PG, membawa 50 Kg sabu-sabu, pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Besar Desa Sei Jawijawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. 

“Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia, direncanakan akan diedarkan wilayah Medan dan Palembang. Tersangka ini dikendalikan oleh seseorang, baik itu titik penjemputan dan kemana akan diantar melalui telepon,” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat menjabat Kapolres Asahan. (Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *