tobapos.co – Sejumlah karyawan PTPN 2 Tanjung Morawa – Patumbak, baik yang sudah pensiun melaporkan dibangunnya komplek pemakaman mewah di atas lahan PTPN 2 di Desa Tadukanraga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara kepada penegak hukum.
Surat itu disampaikan perwakilan para pelapor ditujukan kepada KPK, Kapolri, Menteri BUMN dan instansi lainnya. Mereka juga mengaku siap untuk membeberkan adanya dugaan keterlibatan Dirut PTPN 2 dan sejumlah pejabat, juga mantan Direktur Perencanaan Pengembangan PTPN 2, terkait areal PTPN 2 Kebun Patumbak yang masih memiliki Hak Guna Usaha Nomor 95, namun sudah beralih ke pihak lain. Sabtu (11/7/2020),
Laporan tersebut dibuat para karyawan PTPN 2 bergabung dengan yang sudah pensiun bertujuan agar penegak hukum itu turun ke lokasi melihat kebenaran yang disampaikan mereka.
“Kami karyawan dan mantan karyawan PTPN 2 terpangil untuk membeberkan dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan PTPN 2 Kebun Patumbak yang kini diperuntukan menjadi lokasi kuburan dan lokasi perkantoran yang ada di Jalan Kuala Namu yang diduga dilakukan para mantan pejabat PTPN 2,” kata mereka.
Sambungnya, “Kami menempuh ini karena tidak ada jalan lain selain melawan, walaupun harus menghadapi resiko konspirasi hingga kematian yang menghadang,“ tegas mereka lagi.
Diterangkan para pelapor lagi, akibat banyaknya areal perkebunan PTPN 2 yang sekarang ini yang diduga dikuasai oleh mafia tanah, mereka (karyawan kebun PTPN 2), mengalami keterlambatan waktu gajian dan uang Santunan Hari Tua (SHT ) juga dana lainnya yang belum juga dibayar oleh pihak perusahan.
Dibeberkan lagi terkait dugaan penjualan lahan PTPN 2 itu, bahwa pemilik bangunan di Desa Tadukanraga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang diduga belum ada mengantongi surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta.
“Sepatutnya ini ditelusuri oleh KPK, karena mekanisme pelepasan lahan itu harus melalui lelang, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Negara BUMN dengan Surat Persetujuan Penghapus Bukuan dan Pemindah Tanganan Aktiva Berupa Aset Kebun Patumbak sehingga dapat dikuasai oleh pihak ketiga,” terang mereka lagi.
Sementara menurut pengakuan Kenedy Sibarani Kabag Hukum dan Tanaman PTPN 2, kalau areal Kebun Patumbak yang diperuntukkan untuk lokasi perkuburan elit itu masih memiliki HGU nomor 95 , “Ada kelalaian pihak PTPN 2 untuk mempertahankan aset tersebut” katanya saat ditemui media ini di ruang kerjanya.
Begitu pula dikatakan Jekson Siahaan, dia juga memastikan kalau lahan yang dijadikan perkuburan elit itu memiliki Hak Guna Usaha dan dugaan penyerobotan areal itu sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang. (ET. DS-1)