IPW Imbau Irjen Rudi Melaporkan Balik Novel dan Tim Pengacara ke Polda Metro Jaya

Kriminal

tobapos.co – Penyidik KPK yang juga diduga tersangka pembunuhan, Novel Baswedan kini semakin bersikap ngawur dan salah alamat melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri.

“Laporan itu tidak lain untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu,” kata Neta S Pane (foto) kepada tobapos.co, Jumat (10/7/2020)

Berkaitan dengan itu Ind Police Watch (IPW) mengimbau Irjen Rudy Heriyanto agar segera melaporkan balik Novel Baswedan dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

Pada Selasa 7 Juli 2020 lalu, Novel melalui tim advokasinya telah melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Irjen Pol Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri.

Baca Juga :   Dit Reskrimum Polda Sumut Bongkar Penipuan Modus Masuk Akpol

Rudy dinilai melanggar kode etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti dalam kasus penyiraman air ke wajah Novel.

Untuk itu IPW berharap Divisi Propam Polri tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi ini. Sebab tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air terhadap wajah Novel Baswedan yang dilaporkan Tim Pengacaranya tersebut adalah salah alamat.

“IPW tetap berharap, Propam Polri memanggil Novel Baswedan dan Tim Pengacaranya, untuk melihat data yang tidak akurat dan ngawur yang mereka miliki dan dari mana sumbernya,” ungkap Neta.

Sebab, berdasarkan penelusuran IPW, kasus penyiraman Novel dengan nomor LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tgl 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 8 April 2019.

Baca Juga :   Praktisi Hukum Ade Agustami Bentangkan Spanduk Bertuliskan : Togel dan Judi Tembak Ikan Merajalela di Kota Tanjungbalai

Sementara saat berkas perkara Novel itu dilimpahkan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.

“Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan,” terangnya.

Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane menjelaskan, saat kasus Novel terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya sendiri hanya bersifat ‘backup’, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019.

Tuduhan Novel dan Tim Pengacaranya yang tidak akurat ini harus disikapi oleh Irjen Rudy, dengan cara melaporkan Novel Baswedan dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter.

Baca Juga :   Dugaan Permainan Kotor BBM Bersubsidi di SPBN 'Gudang Janda' Gabion Belawan, Oknum Brimob Larang Wartawan Memfoto

Tujuannya agar Novel Cs tidak bersikap membabi buta untuk menutupi dan mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukannya di Bengkulu.

Pasalnya, hingga kini para korban dan keluarga korban pembunuhan itu masih mencari keadilan.

“Sangat disayangkan, para pejabat hukum, pakar hukum, dan praktisi hukum seakan sudah dibutakan mata hatinya dalam melihat kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu. Karena mereka lebih tertarik pada kasus mata Novel yang buta akibat penyiraman air oleh dua oknum Brimob,” tandasnya. (Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *