Dugaan Korupsi Di Proyek Pasar Ikan Modern Sibolga Disampaikan ke Kapolda dan Kajati Sumut (2)

Headline Korupsi

tobapos.co – Sebesar Rp22 miliar lebih nilai proyek Pasar Ikan Modern Kota Sibolga (Sumut), sarat dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Dimulai dari perusahaan yang mengerjakan (Pemenang Tender/Penyedia Jasa), PT MSP diduga memiliki hubungan kedekatan khusus dengan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan.

Kemudian dugaan mark up (Penggelembungan Harga) maupun manipulasi biaya yang dikeluarkan dalam pengerjaan proyek tersebut, informasinya telah disampaikan melalui konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto SH, MH.

Ada lagi yang santer menjadi pertanyaan besar di masyarakat, bagaimana mungkin Walikota Jamaluddin Pohan bisa membangun proyek besar di tanah yang bukan merupakan aset Pemko Sibolga, tanpa ada alas hak, izin mendirikan bangunan lagi dan bahkan menyerobot hak masyarakat (Kartono/UD Budi Jaya)?

Bukan abal-abal bukti yang dipegang Kartono (86), alas haknya berupa sertifikat Nomor SHM 363, bahkan DPRD Kota Sibolga melalui Surat Rekomendasi Nomor : 555/2046, juga menyatakan bahwa Kartono (UD Budi Jaya) yang awalnya menimbun lokasi proyek Pasar Ikan Modern tersebut dengan tanah, sebelumnya merupakan permukaan air laut.

Baca Juga :   Pererat Silaturahmi, Bank DKI Kembali Jadi Tuan Rumah PORSENI BUMD DKI 2024

Terkait kondisi di atas, masih banyak lagi yang akan dibongkar sumber Kartono dan masyarakat kepada wartawan, dan akan diangkat secara berangsur.

Sementara itu, Walikota Sibolga Jamaludiin Pohan yang hendak dikonfirmasi kembali, belum berhasil dan akan terus dicoba ulang. Kamis (24/8/2023).

Meski sebelumnya Jamaluddin Pohan mengaku tetap akan membangun proyek tersebut walau gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Sibolga terhadap lahan UD Budi Jaya/Kartono. Parahnya, sudah diperintahkannya dihancurkan terlebih dahulu bangunan UD Budi Jaya dan dikuasai tanahnya.

 Sekedar mengingatkan, sejak sekitar Juni 2022 bangunan tangkahan UD Budi Jaya diratakan dengan tanah, untuk lahannya dikuasai atas perintah Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan, dalihnya pembangunan proyek Pasar Ikan Modern di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Baca Juga :   Sangat Janggal, Menteri Agama Diminta Usut Proses Pengangkatan Pejabat Pembimas Kristen Kemenag Riau

Mirisnya, bukti yang digembar-gemborkan Jamauddin Pohan yang sewaktu mencalonkan Walikota Sibolga pada 2020 lalu kuat diusung Partai Nasdem itu,  hanya selembar fotocopy Surat Perjanjian tertera dibuat  5 Juni 1980 dan sudah tercoret tanda silang. Sehingga bisa diartikan, surat tersebut tidak berlaku, atau mungkin salah, dan sampai saat ini tak bisa ditunjukkan Jamaluddin Pohan surat aslinya ataupun yang tanpa coretan silang.

Foto : Salinan atau fotocopy Surat Perjanjian tertera dibuat 5 Juni 1980 yang sudah tercoret tanda silang besar, yang selalu ditunjukkan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan sebagai dasar tanah tangkahan UD Budi Jaya aset Pemko Sibolga//

Sementara itu, Kartono (UD Budi Jaya), melalui Kuasa Hukumnya Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med (Pemimpin Law Firm DYA/Darmawan Yusuf Associates) menunjukkan banyak lagi bukti lainnya selain sertifikat SHM, seperti Putusan Pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.

Baca Juga :   Judi Online Joker123, Kapolsek Helvetia Kompol H.E Sihombing Akan Lakukan Penindakan

Lalu didukung Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi(Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

Sedikit kembali ke proyek Pasar Ikan Modern Kota Sibolga, sudah mau dua tahun berjalan namun belum rampung juga sampai detik ini, berarti sudah sangat jauh melewati batas waktu pelaksanaan. Nilai proyek tersebut sebesar Rp22 miliar lebih yang sumber dananya meminjam alias ngutang dari Pemerintah Pusat melalui program PEN. Namun di dalamnya diduga sarat kepentingan untuk keuntungan segelintir orang maupun kelompok, tetapi yang membayarnya kembali ke masyarakat yang menanggung.  (MR/Bersambung)

1 thought on “Dugaan Korupsi Di Proyek Pasar Ikan Modern Sibolga Disampaikan ke Kapolda dan Kajati Sumut (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *