Mengapa Dugaan Korupsi Proyek Pasar Ikan Modern Sibolga Mesti Dibongkar? Ini Faktanya!.. (3)

Headline Korupsi

tobapos.co – Menyambung pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, terkait fenomena memilukan yang harus dialami masyarakat awam, akibat kuatnya pengaruh kekuasaan, sehingga Si Penguasa berani secara terang-terangan ‘menindas, merampas’ hak-hak warganya.  

Lagi dan lagi kondisi seperti itu terjadi di Propinsi Sumatera Utara, propinsi yang sudah santer dilekatkan sebuah kalimat yang bisa dianggap menggambarkan kondisi moral kebanyakan aparaturnya buruk? Yakni ‘Sumut : Semua Urusan Menggunakan Uang Tunai’.

Lebih lanjut, bukan tanpa alasan fakta di atas bisa muncul, terus berkembang menjadi bahan cibiran masyarakat luas. Persoalan ini contohnya, yang sejak terjadi pada sekitar Juni 2022 lalu, hingga sampai sekarang begitu ramai menjadi perhatian publik, dari skala  daerah hingga nasional, sebab semakin tercium jelas pula aroma dugaan korupsi besar-besaran di baliknya.

Baca juga..

Namun, belum ada terdengar perhatian serius dari para pimpinan aparat penegak hukum berwenang di Sumut untuk membongkarnya. Padahal, selain dalam rangka penegakan hukum sebagai tugasnya, lebih dalam akan berdampak membantahkan rasa pesimis masyarakat kecil yang selama ini masih kuat, bahwa mustahil akan mendapatkan keadilan ketika melawan penguasa, orang-orang besar.

Baca Juga :   Program Rumah Ibadah Mandiri, Bobby Nasution Ajak Pendeta Mendukung

Sebagai bahan untuk diketahui para pimpinan aparat hukum di Sumut saat ini yang tergabung dalam Forkopimda. Bahwa sudah berpuluh tahun, sejak sekitar 1970-an lokasi yang dijadikan tangkahan UD Budi Jaya dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe. Dimana masih merupakan permukaan air laut, yang langsung ditimbun dengan tanah oleh Kartono.

Kemudian, diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono (Bapak) ke Sukino (Anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang ditandatangani Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 , lokasi tangkahan tersebut di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dari usaha kecil dirintis Kartono (87), hingga seiring berjalannya waktu, turun dipegang anaknya bernama Sukino. Usaha tangkahan tersebut pun semakin berkembang dan menjadi sandaran mata pencaharian ratusan kepala keluarga yang bekerja disana. 

Baca Juga :   Tingkatkan Wawasan Wartawan, Pengurus PWI Pusat Bertemu Presiden Jokowi

Namun, di tahun 2022 lalu, bertepatan adanya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat akibat pandemi Covid-19 dan dampaknya masih melanda, ratusan miliar rupiah pun diketahui berhasil dihutang Pemko Sibolga yang dipimpin Jamaluddin Pohan, sebesar Rp22 miliar lebih terkesan dipaksakan untuk mendanai pembangunan proyek Pasar Ikan Modern di atas tanah yang jauh sebelumnya sudah berdiri usaha tangkahan UD Budi Jaya.

Mirisnya, hanya berdasarkan Surat Perjanjian yang dibuat tahun 1980, dimana surat tersebut terdapat coretan besar tanda silang (x), yang bisa disebut tidak berlaku atau ada penggantinya (foto-atas), Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan memerintahkan penghancuran bangunan tangkahan UD Budi Jaya tadi sampai pemiliknya seorang kakek tua terluka parah (foto-paling atas), lalu mengungsi meninggalkan hasil berpeluh keringat jerih payahnya sejak muda karena setiap saat diteror, jelas-jelas perbuatan kotor tanpa menghormati aturan hukum dipertontonkan.  

Baca Juga :   Di Summit G20, Anies Sampaikan Gagasan Atasi Covid dan Krisis Iklim

Peristiwa tragis ‘eksekusi berdarah’ di tangkahan UD Budi Jaya yang sejak awal dimotori Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan itupun menjadi ramai diperhatikan publik terutama di sosial media, sebab diangkat banyak media, baik koran, media online, televisi hingga radio. (MR/Bersambung)

1 thought on “Mengapa Dugaan Korupsi Proyek Pasar Ikan Modern Sibolga Mesti Dibongkar? Ini Faktanya!.. (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *