tobapos.co – Berada di wilayah hukum (wilkum) Polres Binjai, Polda Sumut, dua lokasi perjudian skala besar dinilai kebal hukum. Tepatnya berada di Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat dan Tandem Pasar 7 Pekong Nenek Sakti Jalan T. Amir Hamzah, jenis samkwan, bakarat dan macam jenis lainnya ramai didatangi pemain sampai detik ini. Kamis (16/3/2023).
Terbaru, sudah dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi terkait dua tempat perjudian omset ratusan juta per hari tersebut, Hadi menyarankan agar melakukan konfirmasi lanjut ke Kasi Humas Polres Binjai.
Informasi terkini dari warga sekitar, pemodal usaha perjudian tersebut merupakan warga keturuan dipanggi Koko.
Baca juga..
Saat Koko dikonfirmasi tobapos, dia mengatakan agar langsung kepada pengawasnya dsri oknum aparat.
“Bukanlah saya, tapi coba cari saja pengurus pengawasannya, aparat itu .” ujar Koko.
Bukan masyarakat saja yang menyebut bahwa dua lokasi dimaksud kebal hukum, kalangan organisasi mahasiswa hingga LSM banyak mengaku petugas berwenang berat menutupnya, sebab koordinasi pemodalnya sampai level pusat di Jakarta.
Kepada Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak juga sudah diinformasikan soal perjudian tersebut, namun tindakan tegas belum terdengar.
Suasana di lokasi perjudian itu selalu dijaga ketat oknum aparat, para pemain kebanyakan warga keturunan, di dalamnya ada beberapa bandar yang membayar kepada pengelola lokasi. (TIM/bersambung)