Dua Lokasi Perjudian Besar di Binjai Dikelola Kelompok Mafia, “Adanya Informasi Seharusnya Diapresiasi”

Headline Kriminal

tobapos.co – Dua lokasi perjudian besar-besaran masih beroperasi di wilayah hukum Polres Binjai, Polda Sumut.  Dikelola kelompok mafia yang diduga  sudah mendapat restu dari pimpinan oknum aparat.

Lokasi tepatnya di Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat dan Tandem Pasar 7 Pekong Nenek Sakti Jalan T. Amir Hamzah. Ada judi samkwan, bakarat dan macam jenis lainnya.

Sambung sumber terpercaya, kalau sudah dikelola mafia pastilah omsetnya besar, sehingga bisa menutupi setoran-setoran. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum, tidak akan pernah mafia judi berani membuka usaha judinya bila tak lebih dulu mendapat restu.

Karena kursi jabatan Dirkrimum Polda Sumut saat ini sedang masa pergantian, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dicoba dikonfirmasi, namun hingga berita ini dimuat jawaban belum didapat.

Baca Juga :   DPRD Medan Minta Markas Judi Di Selayang Dikelola 'Stanggang' Ditindak

Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi yang dimintai tanggapannya mengatakan, “Adanya informasi mengenai itu seharusnya diapresiasi, karena itu hal yang berharga dan sangat membantu Kepolisian,” jelasnya.

“Apalagi informasi ini dari profesi yang berdasarkan dan dilindungi Undang-Undang. Saya kira Kapolda perlu Meeting Up dengan para Insan Pers untuk menyatukan persepsi,” ungkapnya.(MRI/foto-ilustrasi)

1 thought on “Dua Lokasi Perjudian Besar di Binjai Dikelola Kelompok Mafia, “Adanya Informasi Seharusnya Diapresiasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *