Dit Res Narkoba Polda Sumut Tangkap 2 Warga Percut Seituan, 9 Kilo Sabu-sabu Diamankan

Kriminal

tobapos.co – Dit Res Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dari berat barang bukti yang diamankan dalam bungkus teh hijau., para pelaku tergolong pemain besar.

Petugas juga menangkap tersangka yang membawa, Lamhot Pardede (35) warga Desa Saentis Lorong dan Aprianto Pardede (32) warga Desa Percut, Gang Buntu, Kecamatan Percut Seituan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pada Selasa (2/3/2021) sekira Pukul 02.00 WIB personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi.

“Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika,” katanya, Rabu (10/3/2021).

Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, “Saat di introgasi terhadap tersangka Lamhot Pardede dan Aprianto Pardede, mengaku bahwa barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO,” ungkapnya.

“Terhadap ke dua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Sementara kasusnya masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.(RGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *