tobapos.co – Sulit diterima akal bila pria dipanggil “Setok” berani membuka gelanggang judi dadu di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo bila belum “ketok pintu” dan diterima? Apalagi perjudian itu mengundang orang ramai. (foto/doc: Para pemain dan pengelola perjudian dadu di Tigabinanga yang pernah ditangkap Ditreskrimum Poldasu)
Dari itu, publik bisa menganalisa, mengapa judi dadu tersebut bisa beroperasi hingga kini, bahkan secara terang-terangan?
Sesuai hasil investigasi tim media ini, gelanggang judi dadu yang dikelola “Setok” berada tepat di lapangan yang biasa dijadikan lapak pasar malam, arah ke Juhar, lebih detailnya di sebuah warung kopi.
Padahal, jelas-jelas pemerintah pusat hingga daerah saat ini masih memberlakukan pelarangan ketat akan aktivitas berkerumun masyarakat yang cenderung tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, apalagi perbuatan melawan hukum, yaitu perjudian.
Sedangkan belajar para anak sekolah sampai dilakukan melalui daring, bagaimana bila nyatanya di masyarakat malah seperti dibebaskan berkerumum berjudi, kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian khusus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Sumut yakni Gubernur Edy Rahmayadi.
“Pak Edy menjadi Gubernur Sumut sebelumnya menjabat Pangdam disini, jadi beliau paham betul persoalan di Sumut ini dan cara mengatasinya. Selaku warga berharap Pak Edy mau meminta dengan tegas aparat yang berwenang untuk menindaknya, ya berharap perhatian khusus beliau lah akan kondisi sekarang ditengah corona ini, ” kata warga.
Terkait ini, Rabu (23/12/2020), Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo maupun Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan belum dikonfirmasi mengingat kondisi waktu dirasa tidak memungkinkan. Namun secepatnya tim media ini akan melakukan. (TIM)