7 Orang & Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan Polsek Percut Seituan, Masyarakat Yakin Hukum Akan Ditegakkan

Headline Kriminal

tobapos.co – Pasca diamankannya 7 orang pemain beserta penjaga mesin ketangkasan tembak ikan belum lama ini oleh Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan, masyarakat memberikan apresiasi. Sebab petugas kepolisian yang bertindak telah menyahuti keresahan warga disana.

Meski terendus akan adanya dugaan suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah orang yang bekerjasama dengan pria dipanggil “Stanggang” sang bos besar judi yang terkesan tak tersentuh hukum pemilik sekaligus pengelola mesin tersebut. Masyarakat yakin pihak berwajib akan menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum.

Seperti informasi yang didapat, adanya dugaan tindakan melawan hukum ialah rencana membebaskan para penjaga dan pemain judi tembak ikan beserta barang bukti yang berhasil diamankan dengan memberikan ‘siraman rohani’ kepada oknum petugas.

Baca Juga :   Ekonomi Jakarta Masih Lesu, Simanjorang: HIPPI Minta DKI Ubah Bansos Jadi  BLT 

Sementara setelah mencoba mencari tahu tempat – tempat dimana saja yang digunakan beroperasi oleh bos judi mesin ketangkasan tersebut, didapat informasi, diduga diantaranya di Jalan Jermal 15 Medan Denai, Jalan Perwira Delitua, Jalan Parang Simpang Pos hingga Jalan Asia Gang Bakung Medan Area. Semua tempat tersebut merupakan tempat yang sangat strategis untuk menjalankan usaha kotor pria yang kerap dipanggil “Sitanggang” .

Ketika dikonfirmasi wartawan mengenai adanya dugaan lobi – lobi untuk membebaskan para tersangka dan barang bukti mesin judi tembak ikan itu kepada Kapolsek Percut Seituan, AKP. RIZKY P. ATMADJA, Kamis (24/12/2020), hingga berita ini dimuat belum berhasil, sebab beliau masih tidak menjawab paggilan telepon yang dilakukan awak media ini. (TIM)

Baca Juga :   Ramses Bos Judi Togel di Simalungun Kebal Hukum?, Bila Tak Mampu Kapoldasu Diminta Evaluasi Jabatan Bawahannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *