Dadu Goncang di Kompleks Cemara Asri Diduga Perjudian, Pakar Hukum : Jangan Jadi Modus Mengelabui.. (2)

Headline Kriminal

Pakar Hukum Dr Redyanto Sidi..

tobapos.co – Kontroversi soal aktivitas dadu guncang yang beroperasi setiap malam di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan merupakan wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara terus semakin hangat.

Menurut Pakar Hukum dan Kriminolog Dr Redyanto Sidi SH., MH., (foto-kiri atas) yang dimintai pendapatnya mengatakan, “Perlu diketahui bahwa Permainan Judi (hazardspel) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.” terangnya kepada wartawan.

Sambungnya, “Praktik tebak angka batu dadu yang diguncang dalam wadah tertutup dan membeli kupon angka dengan harga bervariasi, serta memberikan hadiah berupa peralatan elektronik, dapat diduga dikategorikan sebagai perjudian.

Baca Juga :   Pj Gubsu Mutasi 13 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprovsu

Alasannya adalah:

  1. Adanya taruhan atau pertaruhan, yaitu pemain membeli kupon angka dengan harga tertentu.
  2. Adanya unsur kebetulan atau kesempatan, yaitu hasil goncangan batu dadu yang tidak dapat diprediksi.
  3. Adanya hadiah atau keuntungan, yaitu peralatan elektronik yang diberikan kepada pemain yang menang.

Pernyataan oknum pimpinan polisi yang menyatakan bahwa permainan tersebut bukanlah perjudian, jika tidak menggunakan uang dalam pembayaran bagi pemain yang menang, mungkin sesuai dengan kondisi yg ditemukan saat itu.

Tapi tidak sepenuhnya tepat, karena Pasal 303 KUHP mengatur, bahwa perjudian dapat dilakukan dengan menggunakan uang atau barang lain yang memiliki nilai.

Namun demikian, sebagai pakar hukum dan kriminolog, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H menyatakan, bahwa praktik tersebut harus diawasi dan dikontrol oleh pihak berwenang untuk mencegah penyalahgunaan dan kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga :   Bejat! 11 Tahun Gauli Anak Tiri, Dukun PR Bikin Putri Hamil Dua Kali

Baca juga..

Jangan sampai menjadi modus mengelabui aparat kita, masyarakat, tokoh agama dll harus bantu awasi dan pantau,” tegasnya.

Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, ada oknum pimpinan polisi setempat dan mengaku sebagai budayawan mengatakan batu guncang di Kompleks Cemara Asri bukanlah aktivitas perjudian.

Alasan mereka sudah mengantongi izin dari Pemerintah Sumatera Utara melalui Dinas Sosial.

Pantauan tim tobapos.co, dalam operasionalnya, permainan dadu guncang dilakukan dengan cara pemain membeli kupon dengan harga bervariasi, lalu menebak angka yang akan keluar dari batu yang ditandai dengan angka setelah diguncang dalam wadah tertutup, kemudian kemudian biasanya seorang wanita sembari bernyanyi mengumumkan angka dadu yang keluar kepada para pemain.

Baca Juga :   Mampu Cegah Covid-19, Walikota Jakbar Terima Penghargaan dari Wartawan

Bila tebakan pemain benar, maka diberikan hadiah berupa barang elektronik yang harganya berlipat -lipat besar nilainya dibandingkan modal pemain membeli kupon.

Tidak sembarang orang bisa bermain, karena menurut sumber, ada cara-cara tertentu yang harus dipenuhi supaya bisa bergabung bermain.

Kemudian, di balik layar, diduga ada pengepul barang hasil kemenangan pemain untuk kembali ditukar dengan uang kes.

Dari ramainya pemain, dan seolah kegiatan permainan batu guncang itu tidak melanggar hukum, omset pengelolanya diperkirakan bisa mencapai ratusan juta rupiah permalam. (TP/Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *