Asta Cita : Judi dan Narkoba TO Kapoldasu, Dadu Guncang Kompleks CA Kebal Hukum? (3)

Headline Kriminal

Irjen Whisnu Hermawan Februanto..

tobapos.co – Sampai detik ini dadu guncang yang beroperasi setiap hari,  mulai malam di Kompleks Cemara Asri (CA), Percut Seituan, Deli Serdang, tetap beroperasi. Senin (10/2/2025).

Sudah diinformasikan sejak lama kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono bahkan hingga Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, namun permainan melanggar hukum tersebut belum terdengar ditindak tegas.

“Padahal ramai elemen masyarakat sudah mendengar, pernyataan Kapolda Sumut soal kejahatan yang menjadi target operasi (TO), pihaknya, terutama  melaksanakan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberantasan tuntas perjudian dan peredaran narkoba.”

Baca juga..

“Tetapi ada apa sehingga dadu guncang yang beroperasi terang-terangan di kompleks Cemara Asri seolah terlewatkan?” tanya Ketua Forum Masyarakat Anti Judi dan Narkotika Sumatera Utara, Bahtiar Simatupang kepada wartawan.

Baca Juga :   PMI Asal Sampang Ditangkap Seludupkan 2 Kilo Sabusabu Dari Malaysia

Pakar Hukum

Menurut Pakar Hukum dan Kriminolog Dr Redyanto Sidi SH., MH., yang dimintai pendapatnya mengatakan, “Perlu diketahui bahwa Permainan Judi (hazardspel) mengandung unsur ; a) adanya pengharapan untuk menang, b) bersifat untung-untungan saja, c) ada insentif berupa hadiah bagi yang menang, dan d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.” terangnya kepada wartawan.

Sambungnya, “Praktik tebak angka batu dadu yang diguncang dalam wadah tertutup dan membeli kupon angka dengan harga bervariasi, serta memberikan hadiah berupa peralatan elektronik, dapat diduga dikategorikan sebagai perjudian.

Alasannya adalah:

Adanya taruhan atau pertaruhan, yaitu pemain membeli kupon angka dengan harga tertentu.
Adanya unsur kebetulan atau kesempatan, yaitu hasil goncangan batu dadu yang tidak dapat diprediksi.
Adanya hadiah atau keuntungan, yaitu peralatan elektronik yang diberikan kepada pemain yang menang.
Pernyataan oknum pimpinan polisi yang menyatakan bahwa permainan tersebut bukanlah perjudian, jika tidak menggunakan uang dalam pembayaran bagi pemain yang menang, mungkin sesuai dengan kondisi yg ditemukan saat itu.

Baca Juga :   GBI Rayakan Natal Oikoumene 2020, Pesan Gubernur Sumut Pelihara Kedamaian & Persaudaraan

Tapi tidak sepenuhnya tepat, karena Pasal 303 KUHP mengatur, bahwa perjudian dapat dilakukan dengan menggunakan uang atau barang lain yang memiliki nilai.

Namun demikian, sebagai pakar hukum dan kriminolog, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H menyatakan, bahwa praktik tersebut harus diawasi dan dikontrol oleh pihak berwenang untuk mencegah penyalahgunaan dan kerugian bagi masyarakat.

Jangan sampai menjadi modus mengelabui aparat kita, masyarakat, tokoh agama dll harus bantu awasi dan pantau,” tegasnya.

Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, ada oknum pimpinan polisi setempat dan mengaku sebagai budayawan mengatakan batu guncang di Kompleks Cemara Asri bukanlah aktivitas perjudian.

Alasan mereka sudah mengantongi izin dari Pemerintah Sumatera Utara melalui Dinas Sosial. (MR/Bersambung)

Baca Juga :   Re-Born & Bondan Jemput Keluhan Pedagang: Pandemi Corona Pembeli Sepi Kewajiban Bulanan Mohon Diringankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *