tobapos.co – Kasus bisnis arisan bodong yang membawa kabur uang nasabah hingga miliaran rupiah kini menjadi perbincangan hangat warga Kota Medan.
Bisnis investasi bodong yang disebut-sebut dikelola Aineke Salim yang pada awalnya menjanjikan keuntungan itu ternyata hanya modus untuk meraup uang para nasabah.
Seperti yang dialami Khairul yang turut menjadi korban bisnis arisan bodong, mengaku dirinya didatangi Ainike Salim untuk bergabung dalam bisnis investasi yang dikelolanya dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan setiap minggunya.
“Karena istri sudah kenal dengan Ainike Salim sejak 15 tahun lalu, saya pun ikut bergabung dalam bisnis investasi tersebut,” kata Khairul kepada wartawan saat dikonfirmasi via seluler, Senin (31/5/2021).
Khairul mengungkapkan, awalnya menyetorkan uang investasi sebesar Rp5 juta kepada Ainike Salim pada April 2020 lalu dengan perhitungan mendapatkan hasil profit senilai Rp500 ribu setiap per 10 hari.
“Di tengah perjalanan uang yang saya setorkan kepada Ainike Salim ditarik kembali untuk keperluan keluarga,” ungkap warga Kecamatan Medan Deli tersebut.
Lebih lanjut, Khairul menuturkan beberapa bulan berikutnya Ainike Salim kembali mendatanginya mengajak untuk ikut bergabung dalam bisnis investasi tersebut. Karena tidak ada rasa curiga dan sebelumnya bisnis yang berjalan baik-baik saja, ia pun bergabung kembali.
“Nah kali ini, saya menyetorkan uang investasi dengan jumlah yang cukup sebesar senilai Rp105 juta yang diberikan kepada Ainike dengan cara di transfer ke rekening secara bertahap. Buktinya ada saya simpan,” ungkapnya.
Ironisnya, usai menyerahkan uang Rp105 juta untuk bisnis investasi tersebut, Ainike Salim hilang bagai ditelan bumi, tak ada kabar sampai sekarang ini.
“Sempat saya menghubunginya (Ainike Salim) untuk mengembalikan uang tetapi malah saudaranya bernama Bobi menyuruh saya untuk bersabar,” bebernya kasus investasi bodong itu akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Sebelumnya, Polda Sumut dan Polrestabes Medan didesak untuk menangkap Ainike Salim pemilik saham investasi (arisan) bodong yang telah menipu banyak korbannya.
Namun sayangnya, sejak dilaporkan korbannya bernama Larasati Ririt Ardina warga Pasar 1, Tanjung Sari, Asam Kumbang, pada 1 Oktober 2020, terlapor Ainike Salim pemilik saham investasi bodong masih bebas berkeliaran.
Laporan itu tertuang berdasarkan nomor: STTP/2432/X/Yan2.5/2020/ SPKT Polrestabes Medan tanggal 1 Oktober 2020. Larasati mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 125 juta kepada Ainike Salim untuk mengikuti bisnis investasi.
“Namun seiring berjalannya waktu bisnis investasi yang dikelola Ainike Salim ternyata bodong dan uang yang saya investasikan turut raib dibawa kabur. Saya harap pihak kepolisian untuk segera menangkapnya (Ainike Salim) karena sudah banyak menipu para nasabahnya dengan membawa kabur uang Rp20 miliar,” pungkasnya. (TP – Sofar Pandjaitan)