Bisa Mengganggu Penanggulangan Covid -19, Arena Perjudian Di Medan Seperti Jamur Di Musim Hujan

Headline Kriminal

tobapos.co – Perkembangan terkini didapat, penyebaran Covid-19 di Kota Medan yang menjadi ibukota Propinsi Sumatera Utara masih tetap berada di zona merah. Artinya, di wilayah tersebut beresiko tinggi penularan.

Meski vaksin telah ada, dan dalam tahap penyuntikan bagi golongan yang dianggap menjadi garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19, namun tetap diwajibkan menjalankan aturan sesuai protokol kesehatan. Sebab fungsi vaksin disebut untuk menambah imunitas tubuh, bukan menyembuhkan.

Dari kondisi itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Gubernur Edy Rahmayadi masih melarang kegiatan di sekolah melakukan proses belajar mengajar tatap muka termasuk di Kota Medan. Gubernur Edy Rahmayadi juga telah menginstruksikan melalui surat edaran kepada Kepala Daerah dibawahnya tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Melaksanakan itu, Pemerintah Kota Medan juga baru saja mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan waktu kegiatan aktivitas kegiatan masyarakat dan usaha.

Baca Juga :   Kapolres Tanah Karo Akan Selidiki Judi Dadu Di Regaji Merek

Dalam menangani pandemi Covid-19 ini pun, sejak awal melanda, seluruh institusi termasuk TNI/Polri yang dipimpin Kapolda juga Pangdam di tingkat propinsi digandeng untuk bersama mengedukasi masyarakat, menegakkan aturan agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan yang dianjurkan. Supaya lebih fokus, Presiden Joko Widodo sampai membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menggantikan Gugus Tugas, disetiap propinsi diketuai Gubernur.

Dari segi anggaran, disiapkan untuk penanganan Covid-19 yang nilainya tak tanggung – tanggung. Seperti di Sumatera Utara, triliunan rupiah dikucurkan meski harus mengorbankan sejumlah program di bidang-bidang lainnya.

Namun bagaimana bila kenyataan di lingkungan masyarakat (Kota Medan) justru pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi ini malah terkesan terjadi pembiaran? Gawatnya, kondisi itu berlangsung pada kegiatan yang melawan hukum.

Baca Juga :   Sambut Ramadan, Pemprov DKI Gelar Aneka Acara Tetap Dengan Prokes

Padahal, seperti para orangtua sudah sampai merelakan anak-anaknya tidak belajar seperti biasa di sekolah, para pengusaha juga menurunkan aktivitas pekerjanya, demi berharap daerahnya, Kota Medan berangsur berada pada kategori zona hijau. Bukan itu saja, mereka yang menjadi tenaga kesehatan, relawan, tak sedikit mengorbankan nyawa dan harus meninggal dunia bersama masyarakat yang menjadi korban ganasnya virus corona ini.

Tetapi siapa sangka, dibalik semua pengorbanan besar itu, kegiatan sangat rentan menjadi kluster penyebaran Covid-19 seperti aktivitas lokasi-lokasi perjudian di Kota Medan yang dengan sengaja mengundang keramaian orang, malah seperti jamur di musim hujan.

Bisa diambil contoh, lokasi perjudian yang berada di kawasan Simpang Selayang, tepatnya di sebuah bangunan eks perusahaan “Keraton”, dijadikan arena perjudian besar-besaran jenis dadu.

Baca Juga :   Untuk Perubahan yang Lebih Baik, P3A Dukung Darma Wijaya Menjadi Bupati Sergai

Bukan itu saja, di kawasan Pasar Induk Laucih, Pancur Batu, dikelola Stanggang Cs meski kerap berpindah-pindah lokasi, juga menjalankan perjudian dadu hingga judi menggunakan mesin. Dan diketahui lagi, masih banyak tempat-tempat perjudian lainnya beroperasi di Kota Medan, yang hingga berita ini dimuat, Minggu (17/1/2021), belum juga ditindak, sehingga menimbulkan kesan adanya tebang pilih.

Terkait itu, Komisi A DPRD Medan melalui Abdul Rani, juga elemen masyarakat dari DPW Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut Zulchairi Pahlawan, angkat bicara setelah dimintai tanggapannya. Hampir serupa, kedua tokoh masyarakat itu meminta aparat kepolisian setempat menindak lanjuti keresahan masyarakat, apalagi menyangkut tindak kriminal yang bisa mengganggu penanggulangan pandemi Covid-19 saat ini. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *