Hak Jawab dan Permintaan Maaf Terkait Pemberitaan PT Jui Shin Indonesia

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – PT. Jui Shin Indonesia diwakili Legalnya, Yosua Adhinata Poerba, S.H. menyampaikan hak jawab atas sejumlah pemberitaan media siber tobapos.co,pada Senin (2/9/2024), dikirim melalui email.

Hak jawab tersebut mengacu pada risalah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor:13/PPR-DP/VIII/2024 Tentang Pengaduan PT. Jui Shin Indonesia terhadap Media Siber tobapos.co pada tanggal 18 dan 21 Juli 2024, terhadap serangkaian berita media siber tobapos.co dengan judul:

a. “Membongkar Aktivitas Penambangan Kaolin Diduga Ilegal, Dari Asahan ke PT Jui Shin”, yang terbit Selasa, 11 Juni 2024.

b. “Presiden Jokowi Agar Perintahkan Tindak dan Tutup PT Jui Shin Indonesia, Diduga Sebabkan Kerugian Besar Negara Juga Masyarakat”, yang terbit Rabu, 12 Juni 2024.

c. “Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Status Jemput Paksa Ditreskrimum Polda Sumut?”, yang terbit Kamis, 13 Juni 2024.

d. “Kejahatan Pertambangan di Sumatera Utara: Diduga Ulah PT Jui Shin Indonesia, Kuarsa di Batubara – Kaolin di Asahan Berhenti Sementara”, yang terbit Sabtu, 15 Juni 2024.

e. “Pasca Dilapor ke Kejati Sumut, Max Donald Beberkan Dugaan Kerugian Negara dan Kolusi Pertambangan PT Jui Shin Indonesia”, yang terbit Selasa,18 Juni 2024.

f. “Chang Jui Fang Dirut PT Juishin Indonesia dan Komut di PT BUMI, Dugaan Kerugian Negara Akibat Penambangan Tanpa Reklamasi Merusak Lingkungan”, yang terbit Kamis, 20 Juni 2024.

g. “PT Juishin Indonesia Mulai Kehabisan Bahan Baku? Tambang Kaolin Diduga Ilegal di Asahan Dipaksa Kembali Beroperasi”, yang terbit Jumat, 21 Juni 2024.

h. “Mengaku Dari PT Jui Shin Indonesia Kirim Hak Jawab ke Media: Tulis ‘Data Terlampir’, Tapi Boong?”, yang terbit Sabtu, 22 Juni 2024.

i. “Polda Sumut Jangan “Petieskan”, Jemput Paksa Chang Jui Fang Dirut PT Jui Shin Indonesia”, yang diunggah Minggu, 23 Juni 2024.

j. “Kades Gambus Laut Akan Laporkan 4 Orang Mengaku Dari PT Jui Shin Indonesia: Ada Oknum Pengacara dan Media, Zahar Merasa Diintimidasi Ditipu dan Dijebak”, yang terbit Minggu, 23 Juni 2024.

k. “Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Masih Melenggang: Krimsus Polda Sumut Enggan Laksanakan Penegasan Wakil Presiden?”, yang terbit Selasa, 25 Juni 2024.

l. “Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia: Bungkam Soal Dirut Chang Jui Fang Mangkir Panggilan Polda Sumut”, yang terbit Rabu, 26 Juni 2024.

Berikut Ini Isi Dari Hak Jawab yang Diterima tobapos.co dari PT Jui Shin Indonesia :

Menindaklanjuti Pernyataan Penilaian Dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 13/PPR-DP/VIII/2024 Tentang Pengaduan PT Jui Shin Indonesia terhadap Media Siber tobapos.co tanggal 26 Agustus 2024, terhadap serangkaian pemberitaan berseri tobapos.co, dimana dalam Sidang Rapat Pleno Dewan Pers telah diputuskan sebagai berikut :

1. Berita-berita yang diadukan dan Teradu melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama :

a) Pasal 1 karena terindikasi beritikad buruk dengan memberitakan sisi negatif Teradu secara terus menerus hingga tidak kurang dari 27 edisi yang isinya diulang-ulang.

b) Pasal 2 karena tidak menempuh cara-cara profesional, termasuk saat menyampaikan identitas diri serta pemilihan dan pengutipan narasumber yang kurang tepat konteks dan relevansinya.

c) Pasal 3 karena tidak uji informasi, tidak berimbang serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 4 huruf b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap ralat, koreksi, dan atau hak Jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau diberi hak jawab.

3. Pemuatan Hak Jawab Pengadu di Media Teradu tidak sesuai dengan butir 5 Peraturan Dewan Pers Nomor : 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab karena tidak menunjukkan upaya mewujudkan tujuan pemuatan hak jawab, antara lain mewujudkan itikad baik pers, memenuhi pemberitaan yang adil dan berimbang, serta menyelesaikan sengketa pers. Hak Jawab kami terhadap 27 edisi pemberitaan yang isinya diulang-ulang tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :

PT. Jui Shin Indonesia adalah Perusahaan yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2002, yang bergerak dibidang Produksi Keramik di Medan, Sumatera Utara.

Dalam hal ini kami tegaskan bahwa PT Jui Shin tidak melakukan penambangan di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara. Penambangan Pasir Kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara dilakukan leh PT. Bina Usaha Mineral Indonesia berdasarkan Surat izin Nomor 541.11/609 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut tahun 2020 dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara tahun 2020, sebagaimana disampaikan langsung oleh manajemen CV SAMBARA dalam Konferensi Pers bersama PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina USaha MIneral Indonesia (BUMI) tanggal 25 Juni 2024 di Ulee Kareng Coffee jl. Gagak Hitam (ringroad).

Penambangan Kaolin di Kabupaten Asahan dilakukan oleh CV. SAMBARA yang memiliki Legalitas Perizinan dan BUKAN ILEGAL seperti yang disampaikan dalam pemberitaan. Pertambangan CV. SAMBARA adalah LEGAL, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 540/1378/DIS PM PPTSP/5/X.1.b/VIII/2019 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, sebagaimana disampaikan langsung oleh manajemen CV SAMBARA dalam Konferensi Pers bersama PT Jui Shin Indonesia dan PT Bina USaha MIneral Indonesia (BUMI) tanggal 25 Juni 2024 di Ulee Kareng Coffee jl. Gagak Hitam (ringroad).

Sehubungan rilis pemberitaan tobapos.co yang memposting dan menyiarkan foto gambar wajah dan nama lengkap salah satu Direksi PT Jui Shin Indonesia tanpa konfirmasi dan izin yang bersangkutan, agar dihapus (ditakedown) dari seluruh pemberitaan tobapos.co maupun di social media atas nama tobapos.co karena dinilai menghasut dan menggiring opini negatif publik terhadap pribadi yang bersangkutan maupun PT Jui Shin Indonesia.

Pemberitaan tentang Penambangan PT Jui Shin Indonesia tanpa Reklamasi di Desa Gambus Laut, Kab. Batubara, Provinsi Sumatera Utara, agar tobapos.co mengkonfirmasi secara langsung kepada PT Bina Usaha Mineral Indonesia terkait Reklamasi yang dimaksud, karena PT Jui Shin Indonesia tidak melakukan penambangan di Desa Gambus Laut, Ka. Batubara Provinsi Sumatera Utara tersebut.

tobapos.co dalam pemberitaan berseri terhadap PT Jui Shin Indonesia hendaknya melakukan konfirmasi langsung dengan diikuti data yang benar agar menghidangkan pemberitaan berimbang dan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik bukan berdasarkan asumsi bahkan pesanan seseorang atau kelompok yang diduga berkepentingan jahat terhadap PT Jui Shin Indonesia dengan memanfaatkan oknum di Media tobapos.co.

Baca juga..

Maka dari uraian hak jawab tersebut diatas dapat disimpulkan :

1. Bahwa apa yang diberitakan Media tobapos.co. terdapat ketidakakuratan berita yang bersifat Menghakimi, Bohong (Hoax) dan tidak mengandung kebenaran dan mengarah kepada Fitnah;

2. Bahwa Media tobapos.co. telah melakukan pemberitaan yang tidak berimbang dan bersifat menghakimi, Bohong (Hoax) dan tidak mengandung kebenaran dan mengarah kepada Fitnah secara sistematis, terstruktur dan masif dengan maksud tertentu yang dibuktikan dengan pemberitaan secara berseri sebanyak 27 edisi yang berulang-ulang;

3. Bahwa Media tobapos.co. tidak melakukan konfirmasi lebih dahulu kepada PT Jui Shin Indonesia untuk pemberitaan yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik;

4. Bahwa Media tobapos.co. wajib memuat atau menyiarkan Pernyataan Penilaian Dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 13/PPR-DP/VIII/2024 Tentang Pengaduan PT Jui Shin Indonesia terhadap Media Siber tobapos.co tanggal 26 Agustus 2024;

5. Bahwa berdasarkan Pencermatan Kami pada Media-Media Online yang lain yang turut memberitakan hal-hal yang sama dengan pemberitaan tobapos.co, maka tobapos.co juga harus mentautkan Hak Jawab Kami ini kepada media-media tersebut yaitu :

No. Nama Media No. Nama Media No. Nama Media

1 BeritaNasional.ID 10 Realitasonline.id 19 Akunberita.id

2 Posmetromedan.com 11 Eksisnews.com 20 Aspirasi.news

3 harianswarajiwa.com 12 Metrodaily 21 Kanalmedan.com

4 Mimbarumum.co.id 13 Topmetro.news 22 Klikmetro.com

5 Metrokampung.com 14 Matatelinga.com 23 Mediadunianews.id

6 Medanposonline.com 15 Swarahatirakyat.com 24 Opladonnews.com

7 Pewarta.co 16 Medanseru.com 25 Resolusinews.com

8 Kabar24jam.com 17 Media24jam.com 26 Viral24.co.id

9 Sumutpos.co 18 Mglobalonline.com 27 Pejuanghukum45.com

6. Bahwa apabila Media tobapos.co. tidak melayani Hak Jawab maka kami sebagai Pengadu akan menggunakan Hak kami dengan menuntut Media tobapos.co. dengan tuntutan pidana denda paling banyak Rp 500,000,000,- (limaratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

Kami selaku Legal dari PT Jui Shin Indonesia agar Pimpinan Redaksi tobapos.co melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 13/PPR-DP/VIII/2024 tentang Pengaduan PT Jui Shin Indonesia terhadap Media Siber tobapos.co dengan menerbitkan Hak Jawab dan Permintaan Maaf kepada seluruh Direksi PT Jui Shin Indonesia karena sangat dirugikan baik moril dan materil serta permintaan maaf kepada Masyarakat Pembaca atas pemberitaan berseri terhadap PT Jui Shin Indonesia yang dinilai Dewan Pers melanggar kode etik serta Hak Jawab dan Permintaan Maaf tobapos.co ditautkan ke setiap pemberitaan berseri tobapos.co sebanyak 27 seri, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima dan Hak Jawab dilayani sebanyak lima (5) kali sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Penilaian Dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 13/PPR-DP/VIII/2024 tentang Pengaduan PT Jui Shin Indonesia terhadap Media Siber tobapos.co tanggal 26 Agustus 2024.

Demikianlah Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

Legal PT. Jui Shin Indonesia

Yosua Adhinata Poerba

Permintaan Maaf tobapos.co

Tak pernah lepas dari penyajian berita yang dapat dipertanggung-jawabkan, tetap menjaga keberimbangan pemberitaan, juga terbuka terhadap ralat, koreksi, dan hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Setelah Dewan Pers meminta klarifikasi dari kedua belah pihak, Pengadu (PT Jui Shin Indonesia) dan teradu (tobapos.co), di Hotel Avenzel Cibubur, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 31 Juli 2024 dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Pengadu.

Hasilnya, Dewan Pers memutuskan pemberitaan tobapos.co dari berita awal yang diadukan Pengadu melanggar Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan Pedoman Hak Jawab.

Dewan Pers lebih lanjut merekomendasikan bebera poin terhadap kedua belah pihak. Di antaranya, kepada teradu (tobapos.co), wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional. Sehingga, atas ketidaknyamanan ditimbulkan atas pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, redaksi tobapos.co meminta maaf kepada PT Jui Shin Indonesia, begitu juga para pembaca.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *