tobapos.co – Reskrim Polsek Kota Kisaran meringkus pasangan suami-istri (pasutri) pelaku pencurian di rumah Suriadi di Jalan Wahid Hasyim, Lingkungan VI, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kota Kisaran, Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung melalui Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Parlaungan Pane didampingi Kanit Reskrim Ipda Alexander Sidabutar menjelaskan, kedua tersangka berinisial ZT alias Zul (27) dan (SS) warga Jalan Syech Silau Lingkungan VI Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, Jumat (13/10/2023).
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/48/III/2023/Res Ash/Sek Kota, pada hari Senin (6 Maret 2023), korban mengaku kehilangan uang tunai Rp80 juta, 2 unit HP merk Oppo, 1 gelang emas, 1 cincin emas yang berada di dalam kamar,” jelas Kapolsek.
Dalam beraksi memasuki rumah korban, kedua pelaku terlebih dulu merusak pintu dengan gunting, tang, palu, dan itu diakui keduanya. Kasus ini selanjutnya diproses lanjut kepolisian untuk disidangkan. (Ridho)