tobapos.co- Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 6.121,98 gram dilakukan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Marvel dan sejumlah saksi dari instansi berwenang lainnya.
“Pemusnahan ini dilakukan usai Kajari Kisaran telah menetapkan status sebagai barang bukti, merupakan hasil penangkapan dari tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran.” kata AKBP Rocky, Kamis (12/10/2023)
Sambungnya, “Ini merupakan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,” tutupnya. (Ridho)