tobapos.co – Polsek Tanjung Balai Utara menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di kantor Lurah Tanjung Balai Kota, Sabtu (8/6/2024).
Kedua pelaku, Dody (37) warga Tanjung Balai dan Ciptoyono (51) warga Simpang Empat Asahan, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Pelaku diketahui berhasil menggasak satu unit televisi milik kantor kelurahan tersebut yang berada di Jalan Amir Hamzah.
Selain pencuri TV, pencuri cabai merah seberat 57 kilogram yang terjadi di pajak TPO Tanjung Balai juga berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban.
Untuk kasus pencurian TV, Kapolsek Iptu Muhammad Rony menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela, kerugian korban sekitar Rp 3 juta rupiah.

Sedangkan kasus pencurian cabai, pelaku merupakan mahasiswa bernama M Kholid, ditangkap di rumahnya. (ridho)