Mengaku Dari PT Jui Shin Indonesia Kirim Hak Jawab ke Media: Tulis ‘Data Terlampir’, Tapi Boong? (8)

Headline Kriminal

tobapos.co – Pria inisial HS mengaku dari PT Jui Shin Indonesia mengirimkan surat hak jawab dari perusahaan tersebut (PT Jui Shin Indonesia), terhadap pemberitaan media ini yang berjudul “Membongkar Aktivitas Penambangan Kaolin Diduga Ilegal, Dari Asahan Ke PT Jui Shin (1)”,  Sabtu (22/6/2024).

Ada 4 poin yang dijelaskan dalam surat hak jawab PT Jui Shin Indonesia dikirim dalam bentuk file pdf ke nomor WhatsApp wartawan tobapos.co dan email redaksi, dengan pada poin ke 2, 3 dan ke 4, ditulis dalam kurung data terlampir (data terlampir).

Namun anehnya, ketika diteliti wartawan tobapos.co soal surat yang diterima itu, data terlampir yang dimaksud dalam surat hak jawab itu tidak ditemukan.

Sehingga ditanyakan kembali kepada HS, dimana data terlampir yang Pak Hapo maksud?

Malah inisial HS seolah panik, lalu membalas dengan berbagai alasan yang  dinilai tak jelas, “Sudah dirilis oleh media yang lain,” tulis HS menjawab.

Diminta agar sesuai dengan apa yang tertulis dalam surat hak jawab yang dikirimnya dan tidak mengarahkan wartawan tobapos mengambil “data terlampir” yang dimaksudnya dari sumber lain apalagi media lain, HS lagi menyebut, “Sama itu Pak, itu sudah jadi info publik,” kata HS lagi menjawab.

Hingga akhirnya, sampai berita ini dimuat, HS tak kunjung mengirimkan “data terlampir” yang dia maksudkan dalam surat hak jawab PT Jui Shin Indonesia kepada media tobapos.co. 

Sekedar informasi, begini isi surat yang dikirim HS :

*Dengan Hormat, Melalui Surat ini Kami dari legal PT. Jui Shin Indonesia ingin menyampaikan Penjelasan/Klarifikasi kepada Pimpinan Redaksi Tobapos.co tentang Berita pada tanggal 11 Juni 2024, yang berjudul “Membongkar Aktivitas Penambangan Kaolin Diduga Ilegal, Dari Asahan Ke PT Jui Shin (1)”,

Yaitu sebagai berikut : 1. Bahwa PT. Jui Shin Indonesia adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing tertanggal 11 Juni 2001 Nomor: 481/1/PMA/2001 berlokasi di Jalan Pulau Pini Kav. 6000352 KIM II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2002, yang bergerak dibidang industry keramik di Medan dan Semen yang berlokasi di Karawang Jawa Barat. Dalam hal ini kami menyatakan bahwa kami bukan Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan.

2. Bahwa mengenai pemberitaan tentang tambang tanah kaolin yang terletak di Desa Bandar Pulau Pekan Kabupaten Asahan, PT Jui Shin Indonesia melakukan Kerjasama dengan CV.SAMBARA yang memiliki Legalitas Perizinan dan bukan perorangan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan. (data terlampir).

3. Bahwa mengenai pemberitaan tentang tambang Pasir Kuarsa yang terletak di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, PT Jui Shin Indonesia melakukan Kerjasama dengan PT. BUMI yang memiliki Legalitas Perizinan, sesuai dengan Surat izin Nomor 541.11/609 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut tahun 2020 dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara tahun 2020. (data terlampir).

4. Bahwa mengenai pemberitaan tentang tanah seluas 4,2 ha yang diklaim milik Sunani, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak terkait, disebabkan oleh kedua belah pihak memiliki alas hak tanah yang berbeda namun menunjuk dalam objek tanah yang sama, sehingga belum dapat di pastikan kebenaran yuridis milik Pelapor atas objek tersebut karena menyangkut hak keperdataan masing-masing pihak. (data terlampir)

Kami selaku Legal dari PT Jui Shin Indonesia meminta Pimpinan Redaksi Tobapos.co untuk menerbitkan Hak Jawab dalam waktu 1 x 24 jam. Jika Hak Jawab ini tidak diterbitkan, kami akan melanjutkan masalah ini ke ranah hukum dan Dewan Pers.

Demikianlah Surat Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami, Legal PT. Jui Shin Indonesia Asep Suherman, SH. S.PD.

Untuk lebih memperjelas kebenaran surat yang diterima wartawan tobapos.co dari HS yang mengaku dari PT Jui Shin Indonesia itu, dicoba kembali melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang yang sekaligus menjabat Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), di nomornya 0811 -1839-###.

Baca juga..

Namun hingga berita ini dimuat, Chang Jui Fang masih belum menjawab, meski pesan konfirmasi yang dikirim kepadanya bersama lampiran file pdf sudah bertanda warna biru contreng dua. 

Menanggapi surat tersebut, Ketua LSM Gebrak Max Donald dimintai tanggapan mengatakan, “Kalau benar ngapain harus takut. Ayo tunjukkan legalitas CV Sambara itu,”

“Jangan ngasih dokumen yang tampak kabur, disuruh ngambil dari media lain pula para wartawan, itu apa namanya, gak tanggung jawab saya rasa seperti itu atau malah diduga ada motif lain,”

“Saya berani dan mau ikut tantang buktikan kebenaran dokumen kerjasama Sambara dengan Jui Shin, sebab memang ada satu, dua media yang saya lihat naikkan berita dengan gambar dokumen kabur itu, kalau memang benar tunjukkan yang jelas, saya mau cari tahu juga CV Sambara itu,”

“Lagi yang surat tanah katanya tumpang tindih dengan tanah Sunani, itu juga seharusnya dilampirkan, sketsa lampiran perpanjangan dokumen RKAB yang gak ada tandatangan Kades dan Camat, biar dicek juga dengan yang digali diduga diluar kordinat di tanah Sunani, disitu bisa nampak nanti ada dugaan kerugian pajaknya ke Negara. Jangan bodohin wartawan, jangan takut -takuti, berikan dong bukti penguatnya berupa dokumen yang jelas, tidak kabur, bila ingin melakukan hak jawab ke media,” tutup Donald.

Sebelumnya, ramai media mengangkat pemberitaan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dilaporkan masyarakat bernama Sunani (60-an), yang didampingi Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med ke Polda Sumatera Utara, sekira Januari 2024 lalu.

Laporan pengaduan korban (Sunani) terkait lahannya sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut, diduga dirusak lalu pasir kuarsa di dalamnya dicuri dan diduga PT Jui Shin Indonesia sebagai penadahnya.

Kasus tersebut berjalan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut, perkembangan terakhir didapat, bahwa dua unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia diamankan sebagai barang bukti, sedangkan Direktur Utamanya,  Chang Jui Fang ditahap jemput paksa. Dimana, Chang Jui Fang juga sebagai Komisaris Utama di PT BUMI.

Berawal dari kasus di atas ketika sejumlah wartawan bertemu Sunani dan Kuasa Hukumnya Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med di Polda Sumut, diberikan masyarakat lagi informasi soal kelakuan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.

Kemudian ditelusuri lebih dalam, lalu didapat, selain di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, ternyata ada sekitar 5 titik lagi di Kabupaten Batubara bekas galian tambang pasir kuarsa yang mana terlibat PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI dalam aktivitas pertambangannya, yakni di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih.

Ironinya, selain diduga melakukan penjebolan daerah aliran sungai, imbasnya diduga tanaman masyarakat sekitar mati terendam air. Apalagi saat air sungai pasang dan turun hujan, memperparah bila banjir. Dan karena terus disoroti media, DAS tersebut cepat-cepat ditimbun kembali.

Selain itu, bekas lubang galian tambang pasir kuarsa besar yang sudah mirip danau buatan di Kecamatan Air Putih dan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, sejak bertahun-tahun lalu dan sampai kini tak kunjung dilakukan reklamasi dan pasca tambang, sehingga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, ujung-ujungnya bisa menjadi kerugian negara.

Lanjut ditelusuri lagi soal PT Jui Shin Indonesia, diduga lagi sebagai penadah tanah kaolin dari penambangan ilegal dari Kabupaten Asahan, tepatnya di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.

Dimana menurut keterangan sumber terpercaya, tanah kaolin diantar ke KIM 2 PT Jui Shin Indonesia dengan satu ton tanah kaolin dihargai Rp 97 ribu, dari Desa Pulau Raja, Asahan diangkut dengan puluhan truk tronton setiap harinya, diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Akan aktivitas pertambangan diduga melanggar hukum itu, kepada Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Andry Setyawan sudah diinformasikan melalui konfirmasi (Sejak Januari 2024), namun penegakan hukum masih sampai pada memeriksa saksi-saksi untuk menentukan pelanggaran.

Kepada Kejati Sumut sudah juga dilaporkan anak Sunani bernama Adrian Sunjaya terkait dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan tersebut dan merugikan negara. 

Kajatisu Idianto melalui Kasipenkum  Yos A Tarigan SH MH memberikan tanggapan, “Surat yang masuk telah ditindaklanjuti, tupoksi Kejaksaan mencari perbuatan dugaan korupsi. Jika masuk tupoksi (Kejaksaan), maka pasti akan diproses sesuai SOP. Namun apabila terkait kewenangan bukan Kejaksaan, maka dikoordinasikan dengan instansi terkait.” 

“Dan apabila ada informasi dari sistem terkait surat, akan kita sampaikan, terimakasih,” tutup Kasipenkum.

Kepada Inspektur Tambang Sumut dan pihak Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut juga sudah berkali-kali disampaikan wartawan dalam menyambungkan keluhan masyarakat dan sosial kontrol. Dan kedua instansi tersebut seolah menitikberatkan penindakan oleh APH.(MR/bersambung/foto-Surat Hak Jawab yang dikirim HS mengaku dari PT Jui Shin Indonesia)

1 thought on “Mengaku Dari PT Jui Shin Indonesia Kirim Hak Jawab ke Media: Tulis ‘Data Terlampir’, Tapi Boong? (8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *