tobapos.co – Pembatasan waktu bagi pengunjung di tempat makan seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, kedai, lapak jajanan dan sejenisnya selama durasi 20 menit, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
“Saya coba terapkan beberapa waktu lalu saat makan siang di kantin belakang Kantor DPRD DKI Jakarta. Penerapan protokol kesehatan ketat telah diterapkan mulai dari mengatur jarak pengunjung, menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun. Hingga para pedagang telah menggunakan masker dua lapis. Artinya waktu 20 menit itu sangat cukup untuk makan,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Senin (09/08/2021).
Dijelaskan Pras, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi, dari dirinya datang, memesan makanan, hingga penjual menyajikannya dan makanan telah habis. Itu sudah dengan ada yang minta foto bersama sebelum makan. Itu total durasinya 13 menit 8 detik. Kalau hanya makan dengan foto bersama itu 7 menit 11 detik.
“Saya makan dengan paket gudeng lengkap telor dan ayam goreng. Ternyata sangat cukup makan dalam waktu 20 menit. Saran saya sebelum makan diluar rumah pilih dulu mau makan dengan lauk apa dari rumah. Jadi tidak memilih lagi di tempat dan menghemat waktu juga, tinggal pesan kemudian tunggu makanan dihidangkan. Setelah itu langsung makan dan pulang. Yang tidak kalah penting adalah jangan berbicara saat makan ataupun berbincang sebelum dan sesudah makan,” papar politisi PDIP ini.
Namun Pras menyarankan, jika tidak terlalu mendesak dan sangat ingin untuk makan diluar rumah lebih baik makan di rumah saja. Selain sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran penularan Covid-19, dengan cukup pesan makanan menggunakan aplikasi online bisa menguntungkan untuk para pekerja yang mengantarkan dan warung makan tersebut. (TP 2)