56 Terpaksa Ditutup, Perusahaan Swasta Mulai Sadar Tentang Bahaya Corona

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Sejumlah perusahaan di Jakarta mulai mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan melaporkan apabila terjadi penularan. Sedikitnya ada 56 kantor perusahaan yang ditutup karena adanya kasus positif Covid-19. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah (foto) mengatakan, sedikitnya ada 150 lebih perkantoran yang melaporkan secara internal adanya kasus positif Covid-19 di lingkungannya. Menurutnya, sejumlah perusahaan saat ini sudah mulai disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Kendati demikian, kata Andri, masih ada perusahaan yang menyembunyikan adanya karyawan positif Covid-19 di lingkungannya. 

“Ada 56 perkantoran yang kami tutup karena menyembunyikan karyawan positif Covid-19. Kami mengapresiasi adanya perkantoran yang melaporkan. Covid-19bukan aib,” kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Minggu (23/08/2020).

Andri menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19n ada salah satu pasal yang menjelaskan bahwa jika ada perusahaan yang bandel dengan ketahuan melanggar protokol kesehatan lebih dari sekali akan diganjar denda progresif.

Denda akan semakin besar, mulai Rp50 juta untuk pelanggaran berulang satu kali, Rp100 juta untuk pelanggaran berulang dua kali, dan Rp150 juta untuk pelanggaran berulang tiga kali. 

“Banyak juga kantor kementrian dan instansi pemerintah yang mulai melaporkan  dan menutup sendiri kantornya apabila ada kasus positif di kantornya,” pungkasnya. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *