tobapos.co – Tekab Reskrim Polsek Medan Area meringkus dua wanita yakni Lindawati alias Upik (40) warga Jalan Denai Gang Mulajadi Kecamatan Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) warga Tegal Sari I Kecamatan Medan Area. Penangkapan keduanya setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Rabu (3/2/2021)
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Area Iptu Rianto SH mengatakan, “Kedua pelaku wanita tersebut berhasil kita tangkap pada hari Selasa (2/2/2021) Sekira Pukul 09.00 WIB. Dimana sebelumnya personil unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Denai Gang Jati, dengan adanya informasi tersebut kemudian tim langsung bergerak cepat turun ke lokasi. ” ucap Kanit Rianto.
Lanjutnya, setiba petugas di lokasi, alhasil, benar sesuai ciri-ciri pelaku dari informasi yang diterima, dimana ada 2 wanita yang sedang duduk-duduk di depan rumah dan merasa curiga dengan gerak gerik dari kedua pelaku tersebut, petugas pun langsung melakukan penggeledahan.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan pada kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti yang tidak jauh dari kedua pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu, tidak hanya narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti yakni 1 timbangan elektrik, mancis, alat hisap bong sabu, pipet aqua, dompet, Hp merk I-Cerry, uang sebesar Rp 280.000.
“Dengan ditemukannya barang bukti dari tangan kedua pelaku, Selanjutnya petugas langsung memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Medan Area guna untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Rianto, ” Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua wanita tersebut yaitu Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” tutupnya. (RGA)