tobapos.co – Sekitar 15 titik lokasi perjudian mesin tembak ikan diduga milik Pelaksana Ginting Manik di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, diperkirakan sudah dua bulan berjalan dan semakin meresahkan warga.
Pria yang mengaku sebagai pengawas di salah satu lokasi judi tersebut membeberkan kepada wartawan, kalau usaha mereka itu sudah dapat restu dari pusat.
“Sudah ada ijin lah kami dari pusat makanya kami buka. Kalau disuruh tutup ya kami tutup semua, tergantung yang di pusat sana.” ujar pria yang enggan disebut namanya.
Namun yang dimaksud pusat oleh pria tersebut tidak dirincinya. Tetapi bila dilihat realitas yang ada, bisnis perjudian tersebut terang – terangan seperti kebal hukum.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono pada Sabtu (28/12/2024), dikonfirmasi, namun belum memberikan jawaban hingga berita dimuat.(MR)