Ombudsman RI Minta Gubsu Bertindak Cepat, Orangtua Stres, Situs PPDB Tetap Eror

Headline Korupsi

tobapos.co – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar meminta  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera mengambil tindakan cepat yang solutif untuk mengatasi kekacauan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik (PPDB) tingkat SMA sederajat yang saat ini terjadi di Sumut. 

Pesan Abyadi menegaskan agar Gubernur jangan menganggap enteng persoalan keruwetan pelaksanaan PPDB ini, “Sejauh ini, kami belum melihat campur tangan Gubernur dalam menyikapi ruwetnya PPDB tahun 2021 ini,” kesal Abyadi kepada wartawan,  Rabu (16/6/2021)

Abyadi mengungkapkan, Gubsu terkesan tak ambil peduli atas kekacauan PPDB, malah dilihatnya  Gubernur justru kunker ke daerah-daerah. Sementara, Kadisdik Sumut juga tidak berada di Medan.

Terbukti, surat edaran penundaan pengumuman PPDB jalur prestasi, ditandatangani oleh pelaksana harian (PLH) Kadis. 

Baca Juga :   Marak Meresahkan, Koordinator Nasional DPP LSM Berkordinasi Minta Kapolres Tanah Karo Sikat Tuntas Judi Togel

Mestinya Gubernur jangan diam, sebab hingga saat ini,  pelaksanaan PPDB tingkat SMA di Sumut sangat kacau. 

Kondisi ini terlihat  sejak proses pendaftaran jalur Prestasi,  Afurmasi Dan perpindahan siswa 7-9 Juni belum bisa diumumkan.  

Sementara, sesuai tahapan pendaftaran jalur zonasi juga sudah mulai dilakukan.Tapi justru tidak bisa dilaksanakan.

Sampai siang ini, masih banyak laporan pengaduan ke Ombudsman terkait masalah situs tersebut tak bisa diakses.

Keluhan salah satu orang tua siswa melaporkan anaknya jadi stres dengan PPDB. Terlebih dalam menunggu pengumuman yang tidak pasti.

“Pak Gubernur… ini menyangkut masa depan anak-anak, mau kemana anak bangsa ini,” tanya Abyadi berseru. 

Orang tua siswa ada yang bertanya, “Pengumuman kog belum ada? Pendaftaran zonasi juga tidak bisa dilakukan. Aplikasi eror dan tidak bisa diakses. Trus mau bagaimana?” tanya mereka panik.

Baca Juga :   Gedung Ditutup Lima Hari, Pras: Diduga Anggota DPRD Terpapar Corona

Temuan

Ombudsman melihat,  kekacauan pelaksanaan PPDB ini terjadi diduga akibat Kadisdik Sumut tidak tepat menetapkan pihak ketiga (Vendor atau Programer) yang menangani aplikasi PPDB tingkat SMA di Sumut.

Kuat dugaan, pemilihan atau penghunjukan pihak ketiga ini cendrung  didasarkan faktor kepentingan tertentu oleh oknum Disdik Sumut.  Bukan  didasari keinginan agar pelaksanaan PPDB berjalan baik dan  sukses. 

“Seharusnya Disdik Sumut memilih vendor programmer yang berpengalaman,” tukas Abyadi.  

Akibat kondisi itu, dampak yang terjadi adalah, kekacauan pelaksanaan PPDB, seperti :

Aplikasi PPDB yang terlihat belum matang dan belum sempurna. Sehingga proses pendaftaran jalur prestasi kacau.  Sulit mengakses aplikasi pilihan sekolah tujuan menjadi SMAN-1 Medan Labuhan. 

Baca Juga :   Gubernur Edy Dan Ijeck Berharap FE UISU Berkontribusi, Bangkitkan Perekonomian Sumut

Hilang pilihan sekolah. Hilang pilihan jalur (Prestasi, Afirmasi atau perpindahan).

Dalam proses verval, tidak bisa dilakukan karena nilai semester IV dan V seluruh siswa sama.  Nilai agama semester I dan II  seluruh siswa sama.  Akibatnya tidak bisa verval jalur prestasi akademik. 

Saat verval, diketahui ada data calon pendaftar yang hilang datanya.  (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *