tobapos.co – Rencana pembahasan rancangan Peraturan Daerah Khusus Jakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang masih menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat. Terutama bagi pelaku usaha hiburan, restoran, cafe dan live music.
Seharusnya pemerintah Jakarta dalam proses akan menetapkan Perda KTR juga bersifat partispatif, mendengarkan masukan dari kelompok sosial lainnya. Diantaranya pada industri hiburan, restoran, cafe “live music” yang tentunya sangat mempengaruhi dinamisasi kota Jakarta sebagai kota global dan modern.
“Betapa kacaunya jika mengabaikan masukan yang ada termasuk dari kami pada sektor hiburan tempat kami bekerja, yang telah menjadi kawasan pekerja dan pengunjungnya sebagai perokok aktif dengan usia yang diperbolehkan. Tentu jika adanya pelarangan tersebut, akan berdampak berkurangnya pengunjung di tempat kami bekerja yang tentu akan berdampak pada omzet tempat kami bekerja danmempengaruhi keberlangsungan operasionalnya,” kata Humas Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Ghea Hermansyah kepada tobapos.co, Senin (13/10/2025).
Belum lagi, lanjut Ghea, sebelumnya sudah dipersoalkan beban royalti lagu dan tambahan pajak lainnya. Berbagai macam beban tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah Jakarta demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi.
“Bukannya ditambah persoalan baru dengan adanya Perda KTR yang menjadi beban sangat berat. Sehingga kami khawatir akan adanya pengurangan karyawan atau bahkan penutupan tempat kami bekerja. Makanya bagi kami penolakan larangan merokok di tempat hiburan itu harga mati,” papar Ghea seraya menegaskan besok ada 1.200 karyawan tempat hiburan yang turun demo gedung DPRD DKI.
Hal itu, lanjut Ghea, tentu selain akan menambah beban pengangguran warga Jakarta, juga mengurangi PAD Jakarta yang bersumber dari tempat hiburan.
“Oleh karenanya, kami yang tergabung dalam gerakan laryawan hiburan Jakarta bersatu dan Asphija menuntut tiga hal. Pertama, mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk tidak bersikap diskriminasi terhadap warga Jakarta yang berkerja di tempat hiburan, restoran, cafe dan live music,” tandas Ghea.
Kedua, ujar Ghea, menolak Rancangan Perda yang melarang merokok di tempat hiburan, restoran, cafe dan live music. Sebab hal ini akan berdampak luas. Utamanya PHK massal.
“Ketiga, mendesak anggota DPRD DKI Jakarta untuk segera menetapkan Perda KTR tanpa adanya aturan pelarangan merokok di tempat hiburan, restoran, cafe dan live musi. Ini penting sebagai bukti adanya jaminan kepastian dalam pelaksanaan usaha hiburan yang kondusif,” imbuh Ghea. (Nauli)