tobapos.co – Pihak lain agar waspada jangan sampai terseret hukum akibat diiming-imingi sesuatu dalam memaksa Akong Kartono keluar dari tanahnya yang dijadikan rumah sekaligus usaha tangkahan UD Budi Jaya, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumut.
Pasalnya, baru-baru ini diperoleh wartawan berupa 5 poin yang berisi penjelasan oleh Kabag Hukum Setdakot Sibolga yang dinilai mewakili Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan terkait klaim mereka menyebut sebagai aset Pemkot Sibolga atas tanah seluas 5.665,25 m2 milik Akong Kartono/Sukino yang sebagian sudah terbit SHM dan berpuluh tahun didirikan tangkahan dengan nama UD Budi Jaya.
Atas klaim ‘kabur’ tersebut, Akong Kartono memberikan jawaban sebagai ‘skak mat’, membuat persoalan tanah tersebut yang dimulai oleh pihak Walikota Sibolga semakin jelas merupakan hak dari Budi Jaya (Kartono/Sukino).
Begini pernyataan yang tertulis oleh Kabag Hukum Setdakot Sibolga sekaligus jawaban Akong Kartono ;
Kabag Hukum Gabe Torang Sipahutar : 1. Bahwa Pemko Sibolga merasa keberatan terkait terbitnya SHM diatas sebahagian lahan aset Pemko Sibolga (Eks Tangkahan Budi Jaya), untuk itu Pemko Sibolga akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan SHM tersebut.
Kartono selaku pemilik tangkahan menjawab: Negara Indonesia Negara Hukum, jadi mengapa Pemkot Sibolga menghancurkan dahulu semua dengan niat untuk menguasai dan dikawal oleh pihak TNI. Sekarang dengan alasan seenaknya akan menempuh jalur hukum untuk membatalkan SHM. Apakah bisa dieksekusi dulu di luar cara pengadilan dan dikawal oleh TNI, menguasai dengan cara melanggar hukum baru setelah dikuasai baru mau gugat pembatalan SHM??? *
Bisakah hukum berlaku surut???
Kabag Hukum Gabe Torang Sipahutar : 2. Bahwa dalam Surat Perjanjian Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi antara Kartono dan Sukino pada tahun 1995 pada Pasal 2 disebutkan Sukino menerima pelepasan hak dari Kartono dengan tidak mengikutsertakan tanah karena masih status tanah negara dan pemerintah yang seluas atau panjang 66 m dan lebar 86 m karena masih status izin pemakaian.
Kartono: Dalam posisi pelepasan ganti rugi tersebut tangkahan Budi Jaya masih laut dan ditimbun tanah oleh Kartono (reklamasi) makanya dalam surat pengantian ganti rugi tidak termasuk tanah. Karena itu masih air laut..
Saya (Kartono) sangat mendukung pembangunan Kota Sibolga tetapi janganlah di tanah hasil timbunan saya, kan masih banyak tanah lain atau laut lain yang bisa dijadikan pembangunan Pemkot Sibolga, mengapa Pemkot Sibolga malah mau membangun di lokasi tanah yang tidak pernah/ bukan Pemkot Sibolga yang menimbunnya?
Kabag Hukum Torang Gabe Sipahutar : 3. Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada pada Pemko diantaranya Perjanjian 5 Juni 1980, Surat Izin Bangunan Sementara tanggal 6 Juni 1980 dan lain-lainnya, jelas bahwa lahan eks. Tangkahan Budi Jaya adalah aset Pemerintah Kota Sibolga.
Kartono : Fakta DPRD Sibolga sebagai lembaga legislatif di Sibolga sudah membantah dengan tegas melalui surat rekomendasi Nomor 555/2046/2002 bahwa tanah tangkahan Budi Jaya bukan aset Pemkot Sibolga. Bapak yang mau dilibatkan, boleh langsung ke lokasi tanyakan apa benar itu tanah dulunya laut, kapan Pemkot Sibolga punya tanah disana??
Bahwa Surat Perjanjian 5 Juni 1980, bukanlah milik Aset Pemko Sibolga karena tidak mempunyai unsur kepemilikan, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagaimana hasil keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Sibolga No: 555/2046/2002, tanggal 30 Agustus 2002 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Sibolga an. Chairulah Tambunan.
Kabag Hukum Torang Gabe Sipahutar : 4. Bahwa tanda silang pada Perjanjian tidak membuat Perjanjian itu tidak berlaku, karena Surat Perjanjian itu sendiri dijadikan dasar oleh Sukino untuk menggugat ke Pengadilan pada tahun 1995.
Kartono :Bahwa berdasarkan Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 410-1293 Perihal penertiban tanah timbul dan tanah reklamasi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kab./Kodya diseluruh Indonesia yang dikeluarkan di Jakarta *Tanggal 09 Mei 1996 pada poin 2 menyebutkan; Tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai oleh Negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut. Makanya pihak Pemko Sibolga tidak bisa mendapatkan SHM dan hanya pihak Sukino/kartono bisa mendapat SHM karena melakukan reklamasi.
Semua orang kalau ditanya pasti mengerti, kalau surat yang sudah dicoret apakah bisa digunakan untuk mengajukan dasar hak oleh pemerintah kota Sibolga.. siapa yang mencoret? Berarti diduga sudah dibatalkan atau sudah ada pengantinya.. mana penganti yang belum dicoret??
Kabag Hukum Torang Gabe Sipahutar : 5. Peran Korem / Kodim Tapteng dalam hal ini adalah sebagai peran Forkopimda dan fungsi teritorial dalam membantu Pemerintah Daerah untuk mendukung pembangunan daerah di wilayah Sibolga bersama sama dengan Forkopimnda lainnya ( Polres, Kejari, Ketua 0engadilan dll ).
Kartono : Saya pasti mendukung pembangunan Kota Sibolga, tapi jangan dibangun di tanah yang saya timbun. Setiap orang tidak ada yang mau tanahnya diambil orang. Kan masih banyak tanah /air laut lain yang bisa ditimbun sendiri oleh pihak pemerintah Kota Sibolga atau meminta bantuan Forkopimda untuk menimbun permukaan air laut lain untuk digunakan pembangunan kota Sibolga. Kenapa harus diatas tanah yang sudah ber sertifikat SHM.. Negara kita negara hukum.. mengapa tidak dibatalkan dulu SHM atas tanah tangkahan tersebut, namun aparat TNI maupun aparat lainnya omalah ikut ikutan membantu..
Kalau ada tanah yang masih ada status SHM orang lain, apakah bisa minta bantuan TNI untuk mengawal eksekusi seperti yang dilakukan TNI mengawal Walikota Sibolga?? Saya mohon keadilan Bapak Panglima.. umur saya uda hampir 90 tahun, apakah saya harus menerima ketidakadilan seperti ini?
Situasi terkini di tanah tangkagan Budi Jaya yang seluruh bangunan sudah diratakan dengan tanah oleh pihak aparat Pemkot Sibolga dan aparat negara lainnya di Sibolga atas perintah Jamaluddin Pohan sebagai Walikota Sibolga.
Diketahui, tahap pembangunan yang disebut untuk dijadikan Pasar Ikan Modern sudah mulai tampak, dimana “paku bumi” satu persatu ditanamkan dengan menggunakan mesin. Ironinya, tak tampak plank Izin Mendirikan Bangunan sebagai dasar siapapun untuk membangun sabagai aturan yang ada di setiap daerah.
Masyarkat jangan dipertontonkan penguasa bahwa hukum dan aturan itu seolah miliknya sehingga sesuka hati melanggar?
Dicoba konfirmasi kepada Jamaluddin Pohan soal izin mendirikan bangunan dimaksud, Rabu (25/1/2023), sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
Baca juga berita sebelumnya..
(MRI)