tobapos.co – Jurus menikung yang dilakukan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan mengatasnamakan Pemko Sibolga untuk menguasai tanah tangkahan UD Budi Jaya seluas 5.665,25 m2 di Jalan KH Ahmad Dahlan (Kota Sibolga), dengan terlebih dahulu membuat sertifikat (SHM), dan saat ini disebut sedang proses setelah diajukan ke BPN Sibolga-Sumut, diduga ada ‘main mata’. Atas kondisi tersebut, Kartono/Sukino … Lanjutkan membaca Disampaikan ke Menteri ATR, BPN Sibolga-Sumut Diminta Tolak Pengajuan SHM Walikota Jamaluddin Pohan Atas Tangkahan Budi Jaya Milik Akong Kartono
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan