tobapos.co – Jurus menikung yang dilakukan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan mengatasnamakan Pemko Sibolga untuk menguasai tanah tangkahan UD Budi Jaya seluas 5.665,25 m2 di Jalan KH Ahmad Dahlan (Kota Sibolga), dengan terlebih dahulu membuat sertifikat (SHM), dan saat ini disebut sedang proses setelah diajukan ke BPN Sibolga-Sumut, diduga ada ‘main mata’.
Atas kondisi tersebut, Kartono/Sukino selaku pemilik tanah dimaksud, melalui kuasa hukumnya, Law Firm DYA (Darmawan Yusuf & Associates), berkantor di Jalan Daan Mogot Nomor 9 BM, Jakarta, Pimpinan Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH (foto-paling kanan atas) telah dua kali melayangkan surat kepada BPN Sibolga-BPN Sumut yang berisi permohonan pemblokiran permanen dan keberatan untuk tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik tangkahan UD Budi Jaya kepada pihak Pemko Sibolga atau pihak manapun.
Terkini informasi didapat wartawan, Jumat (20/1/2023), pengukuran-pengukuran terus dilakukan di tanah tangkahan UD Budi Jaya Sibolga. Diketahui, belum lama ini seluruh bangunan disana dihancurkan hingga rata tanah merupakan perintah Walikota Sibolga, membantu pengamanan petugas TNI AD dari Korem 023/Kawal Samudera.
Ada lagi yang lebih mengejutkan, soal dugaan ‘main mata’ upaya penerbitan SHM atas tangkahan Budi Jaya yang telah berpuluh tahun dikuasai Kartono/Sukino selaku pemilik agar beralih menjadi aset Pemko Sibolga yang terkesan dipaksakan Walikota Jamaluddin Pohan dengan dalih pembuatan Pasar Ikan Modern. Tampaknya BPN Sibolga-Sumut melupakan asal usul tanah tersebut yang berasal dari tanah reklamasi, sehingga dinilai sengaja mengangkangi Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan : Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
Kemudian lagi yang sangat diragukan, dan bisa menjadi celah hukum. Yakni, alas hak yang dijadikan Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan untuk pengajuan SHM tanah tangkahan Budi Jaya menjadi aset Pemko Sibolga ke BPN Sibolga-Sumut diduga berupa surat yang terdapat coretan besar tanda silang (x), yang bisa diartikan surat tersebut tidak berlaku ataupun ada penggantinya yang sampai detik ini belum bisa ditunjukkan Jamaluddin Pohan (penggantinya), surat tersebut dibuat 5 Juni 1980, isinya Perjanjian/Kontrak selama 25 tahun antara Buyung Nasution (Dirut PT Laut Indonesia Cabang Sibolga) dengan Walikotamadya Sibolga masa itu Baharuddin Siregar SH.

Terkait merebaknya segudang keganjilan dalam upaya mengambil paksa tanah milik masyarakat, yang dimulai dari adanya proyek Rp 22 miliar lebih untuk membuat Pasar Ikan Modern yang dikelola Pemko Sibolga, sebelum dibawa ke ranah hukum oleh pihak UD Budi Jaya dengan dugaan KKN, tim wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto, dan masih menunggu jawaban.
Kemudian kepada Kepala BPN Sibolga Evendi Sagala, ditanya soal dugaan main mata ‘deal-dealan’ saling menguntungkan antara pihaknya dengan Walikota Sibolga dan terkait masa berlaku surat UD Budi Jaya yang meminta pemblokiran SHM kepada siapa saja atas tanah dimaksud dan dijawab BPN Sibolga, surat tersebut hanya berlaku 30 hari kerja?
Sagala menjawab, “Kantor Pertanahan Kota Sibolga bekerja berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Dan bekerja berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik.
Kami bekerja netral dan tidak berpihak kepada siapapun juga, sekali lagi kami bekerja hanya berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku . Bahkan ada informasi kami dilaporkan kepada APH dan kepada pihak atasan kami karena tidak bekerja atau tidak melayani dengan baik.
Pihak Bapak menuduh kami sekeji itu dan begitu juga pihak yang bermohon hak juga menyalahkan pelayanan kami.
Hanya waktu lah menjawabnya.
Terima kasih” balasnya.
Terakhir tanggapannya terkait surat permohonan pemblokiran kedua masih terkait pengajuan SHM oleh siapa/pihak manapun akan tanah tangkahan Budi Jaya? “Kami belum dapat berpendapat karena surat manual belum kami terima secara resmi,” jawabnya.

Sekedar informasi tambahan namun sangat berharga untuk diketahui publik, bahwa sebelumnya, Sukino/Tangkahan UD Budi Jaya pernah menang melawan Walikota Sibolga di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 53/G/2001/PTUN-MDN Jo Nomor : 01/Eks/2009/PTUN-MDN (foto- di atas).
Agar Terang Benderang

Sebelumnya, selalu diingatkan kepada masyarakat agar jangan mau diprovokator pihak manapun dan leboh mengetahui kebenaran pemilik atas Tangkahan UD Budi Jaya di Sibolga.
Bahwa pada tahun 1974 dibeli Kartono dari Ng Tjoei Joe dan permukaan air laut itu langsung ditimbun oleh Kartono dengan tanah. Kemudian diberikan melalui surat ganti rugi dari Kartono (Bapak) ke Sukino (Anak) sesuai Surat Perjanjian Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang ditandatangani oleh Camat Sibolga Selatan Nomor 593.83/109/1995 tanggal 21 September 1995.
Sekarang ini, bahkan sebagian tangkahan Budi Jaya telah bersertifikat dengan Nomor SHM 363 tertanggal 29 Oktober 2004.
Lalu, banyaknya putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Sukino dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas lahan tangkahan tersebut, seperti “No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.”
Sedangkan fakta yang jelas-jelas membantah bahwa lahan tangkahan Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga, yakni Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor : 555/2046/2002.(MR)
1 thought on “Disampaikan ke Menteri ATR, BPN Sibolga-Sumut Diminta Tolak Pengajuan SHM Walikota Jamaluddin Pohan Atas Tangkahan Budi Jaya Milik Akong Kartono”