VP Pupuk Indonesia Klarifikasi Temuan Ombudsman, Distan Pemprovsu Tak Menjelaskan Non Koptan Dapat Pupuk

Headline Kriminal

tobapos.co – Gelisah dengan sidak dan adanya tudingan Ombudsman terkait pupuk bersubsidi diduga ada permainan pihak distributor dan PT Pupuk Indonesia. Tak begitu lama Vice President (VP) Penjualan Wilayah I PT Pupuk Indonesia Grub (PIG) Wawan Arjuna (foto), mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Jalan Sei Besitang Medan, Rabu (31/5/2023).

Kedatangan Wawan Arjuna beserta staf penjualan dan perwakilan distributor memberikan klarifikasi terkait menumpuknya pupuk bersubsidi di Gudang Line III PT PIG di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang ditemukan Ombudsman Sumut saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Senin (29/5/2023) lalu.

“Tujuan kami datangi kantor Ombudsman selain silahturahmi juga klarifikasi sekaligus minta maaf karena pihak kami di gudang tak kooperatif”,  kata Wawan saat diwawancarai wartawan usai memberi keterangan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut Moriana Gultom, yang menerima mereka.

Wawan menjelaskan, pupuk bersubsidi jenis poskha/NPK yang jumlahnya sekitar 500 ton menumpuk di gudang Line III milik PT PIG di Sergai yang ditemukan Ombudsman adalah stok pupuk bersubsidi yang akan disalurkan ke petani.

Baca juga:

Selain itu, lanjutnya, per tanggal 29 Mei 2023, PT PIG juga memiliki stok pupuk bersubsidi jenis Urea sebesar 467 ton yang tersimpan di gudang di Belawan, yang juga akan disalurkan ke petani.

“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi,” ungkap Wawan.

Ketersediaan stok pupuk bersubsidi, ucapnya, diatur oleh Permendag Nomor 04 Tahun 2023, yang mana Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi harus menyiapkan stok paling sedikit untuk kebutuhan selama dua minggu kedepan.

 Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.846 ton hingga tanggal 29 Mei 2023 di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Adapun rincian pupuk yang sudah tersalurkan yaitu Urea sebesar 5.219 ton dan NPK sebesar 3.627 ton.  

Sementara stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 15.778 ton atau setara 135 persen dari ketentuan minimum pemerintah. Adapun rinciannya, Urea sebesar 9.720 ton dan NPK sebesar 6.058 ton per tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya dari sisi penyaluran, Perusahaan telah menyalurkan 136.264 ton dengan rincian Urea sebesar 80.172 ton dan NPK sebesar 59.092 ton. 

Menanggapi penjelasan VP Penjualan PT Pupuk Indonesia, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan bahwa Sidak itu dilakukan Ombudsman karena adanya pengaduan dari kelompok-kelompok tani di Sergai yang mengeluhkan langkanya pupuk bersubsidi, dan jikapun ada, harga tebusnya di kios jauh di atas HET (harga eceran tertinggi), atau berkisar Rp145 ribu – Rp150 ribu per zak, sedangkan HET Rp115 ribu per zak.

Selain itu,  kata Abyadi sesuai laporan masyarakat tani,  pupuk subsidi itu masuk setelah pasca panen,  bukan saat musim tanam di sawah. 

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, jika di gudang produsen pupuk bersubsidi stok menumpuk dan cukup untuk kebutuhan hingga dua minggu, kenapa di tingkat petani pupuk langka dan harganya mahal. Jadi dimana hilangnya pupuk subsidi itu, apakah di produsen, distributor atau di kios, kenapa tak sampai pupuk subsidi ke petani,” tanya Abyadi.

Selain itu, Abyadi juga mendapat informasi bahwa petani yang tak memiliki kartu tani,  tidak tergabung dalam kelompok tani dan tak terdaftar dalam SIMLUHTAN, namun bisa membeli pupuk bersubsidi di kios. Akibatnya, petani yang berhak menjadi berkurang jatah pupuk yang bisa didapat.

“Banyak persoalan yang terjadi dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, tidak hanya masalah kelangkaan dan mahalnya harga, tapi masalah rantai distribusinya juga harus diurai agar kita bisa mengetahui dimana akar masalahnya. Dan pertemuan ini tidak cukup untuk mengurai itu, sehingga perlu pertemuan-pertemuan berikutnya untuk membahasnya lebih dalam,” ujar Abyadi. 

Terpisah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprovsu, melalui Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) Jonni Akim saat ditemui wartawan di kantornya menyebutkan bahwa menumpuknya pupuk bersubsidi di gudang PT Pupuk Indonesia di Serdang Bedagai adalah untuk jaminan stok. 

Menjawab wartawan,  terkait syarat petani mendapatkan pupuk bersubsidi, kata Jonni Akim jika kelompok tani wajib mendapat jatah harus menunjukkan identitas diri dan anggota kelompok tani yang terdaftar diregristasi pemerintah. 

Selain itu,  katanya yang benar petani adalah memiliki lahan sawah seluas 2 hektar. 

“Mereka kelompok tani harus terdaftar, jika tidak maka tidak berhak menerima pupuk bersubsidi”. Namun tak menjelaskan masyarakat petani yang tidak terdaftar mendapat pupuk darimana distributor mana. 

Mengenai pengawasan,  Jonni mengaku selalu melakukan monitoring  ke setiap Line di Sumut.  (MM)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *