Vaksinasi Salahsatu Cara Membuat Kehidupan Masyarakat di Kota Medan Menuju Mormal

Advertorial

tobapos.co — Anggota DPRD Kota Medan Edi Saputra, ST menyampaikan, Jika seluruh masyarakat telah menjalani vaksinasi, maka diyakni kondisi masyarakat Kota Medan bisa terlepas dari pandemi Covid-19. Sebab, vaksinasi merupakan salahsatu cara yang tepat membuat kehidupan masyarakat di Kota Medan menuju normal setelah hampir 3 tahun terbelunggu pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikannya ketika melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perundang-undangan No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (13/11/2021) pada dua kegiatan siang dan sore di Jalan Rawa t Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai.

Edi Saputra mengajak kalangan masyarakat terus aktif mengajak warga yang belum menjalani vaksinasi Covid-19. DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan apresiasi langkah Pemko Medan beserta elemen masyarakat lainnya, yang gencar melaksanakan vaksinasi Covid-19. Termasuk ormas Muhammadiyah Kota Medan melalui Muhammadiyah Disaster Management Centre (MDMC) atau Lembaga Penanggulanan Bencana Muhammadiyah.

Baca Juga :   Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Diparipurnakan, Beri Kepastian Hukum, Sejahterakan Masyarakat

“Kita bersyukur 75 persen lebih masyarakat Kota Medan telah menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama. Sedangkan 45 persen masyarakat sudah vaksin tahap kedua, sebagaimana disampaikan Walikota Medan,*katanya.

Untuk itu, wakil rakyat daerah daerah pemilihan Medan IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Area, Kota dan Amplas ini .engajak semua masyarakat untuk tetap mensosialisasikan pentingnya warga menjalani vaksinasi covid-19. Edi menegaskan jangan ada keraguan masyarakat untuk menjalani vaksinasi Covid-19, sebab tidak ada dampak negatif yang fatal dari vaksinas tersebut.

“Katanya klo divaksin bisa makin lebat bulunya bahkan anunya makin besar hingga kematian, semua itu tidak benar dan hoaks. Apalagi yang diragukan masyarakat, sebab kami dewan sudah dilakukan uji coba atau pihak pertama yang sudah divaksinasi. Namun hingga kini tidak terjadi apa apa kepada kami,”katanya

Baca Juga :   Persoalan Adminduk Masih Banyak di Tengah Masyarakat

Selanjutnya di sela-sela pemaparannya, Edi Saputra menjelaskan bahwa dengan adanya Perda No.4 ini, apa tugas dari petugas kesehatan, baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit jelas tertera. Begitu juga apa hak dari masyarakat pun tertulis jelas di perda tersebut.

“Terutama untuk pelayanan kesehatan pada masyarakat miskin yang menggunakan kartu BPJS, dimasa pendemi Covid-19 saat ini. Harapannya, dengan kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, kedepannya seluruh pelayanan di semua aspek kesehatan bisa lebih baik lagi,” harapnya.

Edi menekankan, jika masyarakat ada yang sakit, maka segeralah periksa dan berobat ke Puskesmas terdekat, mengingat hal ini merupakan prosedur yang benar. Namun jika memang sakitnya butuh perawatan lebih lanjut, pihak Puskesmas lah yang merujuk kerumah sakit mana masyarakat itu dikirim.

Baca Juga :   Edwin Sugesti Nasution Sosper Penanggulangan Kemiskinan

Untuk itu, lanjut Edi Saputra, masyarakat harus mempunyai kartu BPJS Kesehatan, agar pengurusan administrasinya lebih mudah dan gampang disaat sakit. “Untuk itu saya selalu siap membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan masyarakat, mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran hingga kartu BPJS Kesehatan dan KIP secara gratis sepanjang pendataannya benar,”katanya.

Selain sosialisasi Perda, pada kegiatan tersebut Edi Saputra juga melakukan pembagian berkas adminduk yakni KK, KTP dan akte kelahiran masyarakat yang diurusnya sscara gratis atau tanpa dipungut biaya.(tp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *